Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aktivis LGBT Kenya Edwin Chiloba berpose untuk selfie di Nairobi, Kenya yang dipublikasikan pada 26 Maret 2019 dalam gambar yang diperoleh dari media sosial. Foto: Atas perkenan Edwin Chiloba via Facebook/via Reuters.
Aktivis LGBT Kenya Edwin Chiloba berpose untuk selfie di Nairobi, Kenya yang dipublikasikan pada 26 Maret 2019 dalam gambar yang diperoleh dari media sosial. Foto: Atas perkenan Edwin Chiloba via Facebook/via Reuters.

Aktivis LGBTQ Kenya Edwin Chiloba Ditemukan Tewas Dalam Box



Berita Baru, Nairobi – Polisi Kenya menemukan mayat pegiat hak LGBTQ terkemuka Edwin Chiloba yang dimasukkan ke dalam kotak logam di bagian barat negara itu, menurut sumber media lokal.

Mengutip sumber dari polisi setempat, surat kabar The Standard dan The Daily Nation pada hari Jumat (6/1) melaporkan kronologi penemuan box tersebut, di mana pengendara ojek memberi tahu polisi setelah mereka melihat kotak itu dibuang di pinggir jalan dari sebuah kendaraan dengan plat nomor tersembunyi.

Jenazah Chiloba ditemukan pada hari Selasa (3/1) di dekat kota Eldoret di daerah Uasin Gishu, tempat dia menjalankan bisnis fesyennya, kata kelompok hak asasi independen Komisi Hak Asasi Manusia Kenya (KHRC).

“Dia dibunuh secara brutal & dibuang di daerah itu oleh penyerang tak dikenal,” kata KHRC di Twitter.

“Sungguh mengkhawatirkan bahwa kami terus menyaksikan peningkatan kekerasan yang menargetkan LGBTQ+ Kenya,” imbuhnya.

Juru bicara Kepolisian Nasional Kenya Resila Onyango mengatakan dia akan berkomentar di lain waktu. Komandan Kabupaten Uasin Gishu Ayub Gitonga Ali menolak berkomentar.

“Kata-kata bahkan tidak bisa menjelaskan bagaimana perasaan kita sebagai komunitas saat ini. Edwin Chiloba adalah seorang pejuang, berjuang tanpa henti untuk mengubah hati dan pikiran masyarakat terkait dengan kehidupan LGBTQ+,” kata GALCK+, sebuah kelompok hak asasi gay Kenya di Twitter.

Dikutip dari Reuters, di bawah undang-undang era kolonial Inggris, seks gay di Kenya dapat dihukum 14 tahun penjara. Hukum jarang ditegakkan tetapi diskriminasi sering terjadi.

Penelitian menunjukkan penerimaan terhadap homoseksualitas secara bertahap meningkat di Kenya, tetapi hal itu masih menjadi hal yang tabu bagi banyak orang.

Dewan film negara itu telah melarang dua film karena penggambaran kehidupan gay mereka dalam beberapa tahun terakhir.