Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aktivis Hak Perempuan Saudi Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara UU Kontra Terorisme
(Foto: Shuttershock)

Aktivis Hak Perempuan Saudi Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara UU Kontra Terorisme



Berita Baru, Internasional – Salah satu aktivis hak perempuan Arab Saudi, Loujain al-Hatloul, dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara di bawah undang-undang kontra-terorisme.

Seperti dilansir dari The Guardian, Selasa (29/12) Loujain al-Hatloul, dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara setelah dinyatakan bersalah karena memata-matai pihak asing dan berkonspirasi melawan kerajaan.

Namun pengadilan menangguhkan hukumannya selama dua tahun 10 bulan, dan mundur dimulainya masa hukuman penjara hingga Mei 2018, yang berarti dia hanya memiliki tiga bulan lagi untuk menjalani hukuman.

Juru kampanye HAM Arab Saudi tersebut telah ditahan tiga tahun lalu oleh pemerintah dan salah satu dari aktivis yang ditangkap tanpa penjelasan yang jelas.

Bulan ini, al-Hathloul diadili di pengadilan spesialis terorisme yang menyatakan dia bersalah karena berkonspirasi melawan kerajaan.

Selain itu, ia juga dinilai terlibat serangkaian kejahatan lain yang ditetapkan dalam undang-undang kontra-terorisme Arab Saudi.

Al-Hathloul merupakan salah satu aktivis yang memengaruhi Saudi memperbolehkan wanita  untuk mengemudi. Ia juga aktif memprotes sistem perwalian laki-laki, di mana laki-laki mengontrol aspek kehidupan anggota keluarga perempuan.

https://13a24ff36a5e68e6cba75d1def655d80.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html Hukuman itu dilaporkan pada Minggu oleh Sabq, sebuah kantor berita terkait negara, yang mengatakan bahwa reporternya diizinkan masuk ke ruang sidang. Dilaporkan bahwa hakim mengatakan jika terdakwa secara sukarela mengakui kejahatan tanpa paksaan.

Tuduhan yang dilayangkan berupa memicu perubahan, mengejar agenda asing, menggunakan internet untuk merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan individu dan entitas yang telah melakukan kejahatan berdasarkan undang-undang anti-teror.

Dalam sebuah pernyataan, saudara perempuan al-Hathloul yakni Lina al Hathloul, mengatakan: “Adik saya bukan teroris, dia adalah seorang aktivis. Dihukum karena aktivisme reformasi yang MBS (Mohammed bin Salman) dan kerajaan Saudi dengan bangga memuji-muji kemunafikannya.”

Pihak keluarga mengatakan bahwa ketika dia dibebaskan dalam tiga bulan, dia akan dilarang meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun dan akan menjalani tiga tahun dalam masa percobaan. Dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berbicara kepada Sky News saat persidangan diumumkan, Lina mengatakan kondisi fisik dan mental saudara perempuannya buruk.

“Kakak saya benar-benar tidak sehat,” kata Lina. “Dia mogok makan … tubuhnya gemetar dan suaranya sangat pelan. Secara psikologis dan moral, dia bertahan, tapi dia yang terlemah yang pernah dilihat orang tuaku.” jelasnya.

Tahun lalu sebuah laporan oleh anggota parlemen dan pengacara mengungkapkan “keprihatinan yang mendalam” pada kondisi tahanan perempuan di kerajaan, menuduh mereka menjadi sasaran penyiksaan dan pelecehan seksual.

Laporan tersebut, yang ditulis oleh pengacara Skotlandia Baroness Kennedy, menuduh bahwa al Hathloul adalah salah satu dari sejumlah aktivis perempuan yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama penahanan. Laporan tersebut tidak memberikan bukti langsung untuk mendukung tuduhan tersebut.

Bahkan sebagai seorang tahanan, al Hathloul melancarkan aksi mogok makan sebagai protes dan bergabung dengan aktivis perempuan  lainnya dalam memberi tahu hakim Saudi bahwa dia disiksa dan dilecehkan secara seksual oleh pria bertopeng selama interogasi.

Para wanita mengatakan bahwa mereka dicambuk, disetrum, dan disiram air. Beberapa mengatakan mereka diraba-raba secara paksa dan diancam akan diperkosa.

Arab Saudi membantah tuduhan tersebut. Pengadilan di kerajaan baru-baru ini menolak klaim hukum al Hathloul, dengan alasan kurangnya bukti.

Keluarganya mengatakan dia sebelumnya menolak tawaran untuk membatalkan tuduhannya dengan imbalan pembebasan lebih awal.