Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi Koalisi Kebebasan Pers Lampung Tolak RUU Penyiaran
(Foto: Istimewa)

Aksi Koalisi Kebebasan Pers Lampung Tolak RUU Penyiaran



Berita Baru, Jakarta – Sekelompok jurnalis di Lampung yang tergabung dalam “Koalisi Kebebasan Pers Lampung” mengadakan aksi unjuk rasa di Bundaran Adipura, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/5/2024) sore.

Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR. Para jurnalis menilai beberapa pasal dalam rancangan UU tersebut mengancam kebebasan pers.

Salah satu poin yang paling dipermasalahkan adalah Pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyatakan bahwa investigasi adalah esensi dari jurnalisme.

“Investigasi ini adalah roh atau muruah jurnalisme. Kalau penayangan eksklusif konten investigasi ini dilarang, itu bukan lagi dibatasi tapi kebebasan pers sudah diberangus. Ini harus kita tolak dan lawan pemberangusan terhadap kebebasan pers,” kata Dian dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (20/5/2024).

Dian menambahkan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan UU Pers Pasal 4 Ayat (2) yang melindungi kerja jurnalistik. “Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi ini tentu mengancam kebebasan pers. Maka, kami komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran itu,” ujarnya tegas.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andry Kurniawan atau Andro, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

“Pasal itu berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi jurnalis,” kata Andro.

Ia juga menyoroti bahwa aturan tersebut akan merusak peran Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam menyelesaikan sengketa pers. “Tidak hanya memberangus kebebasan pers saja, tapi juga memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tambahnya.

Aksi damai ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis seperti IJTI, AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI), LBH Pers Lampung, Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Lampung, serta lembaga pers mahasiswa. Secara keseluruhan, Koalisi Kebebasan Pers Lampung mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran bersama Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya.

Mereka juga menuntut agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus dan mengajak semua pihak untuk terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran. “Kami meminta pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus dan mengajak semua pihak untuk terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran ini,” ujar Dian.