Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi Heroik Kuli Bangunan di Gresik Hadapi Maling Motor, Bikin Pelaku Terjungkal ke Sawah

Aksi Heroik Kuli Bangunan di Gresik Hadapi Maling Motor, Bikin Pelaku Terjungkal ke Sawah



Berita Baru, Gresik – Aksi heroik dilakukan seorang kuli bangunan di Kabupaten Gresik saat menghadapi dan menangkap maling sepeda motor. Peristiwa ini terjadi pada Jum’at (26/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Poros Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Pria bernama Andik Mulyono itu memergoki kawanan maling hendak menggasak sepeda motor miliknya berjenis Honda Supra X 125 yang tengah terparkir sejak pukul 13.00 WIB. Dia pun mengejar pelaku yang sempat berhasil membawa kabur sepeda motor hingga akhirnya menangkap satu pelaku. Sementara satu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor suzuki satria FU warna hitam berhasil lolos atau melarikan diri ke arah timur.

Pelaku berhasil dilumpuhkan setelah korban merangkul atau memiting leher pelaku, hingga sepeda motor dan pelaku serta korban terjungkal ke arah sawah. Saat itu juga, korban teriak ‘maling, maling, maling’. Tak lama kemudian, warga ramai-ramai berdatangan membantu korban.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Abdullah (36), warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Namun pelaku tinggal di Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa menuturkan, korban saat itu tengah berada di atas andang memasang kawat bendrat sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian korban melihat pelaku dibonceng temannya mengendarai sepeda motor suzuki satria FU warna hitam berhenti sejajar dengan motor korban.

Pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan langsung menaiki motor korban lalu memutar balik motor korban ke arah barat atau ke arah Lamongan. Pelaku menghidupkan mesin sepeda motor dengan mengongkelnya. Mengetahui hal itu, korban pun bergegas turun dari andang mengejar dan menangkap pelaku, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Duduk sampeyan.

“Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK Nopol W 4109 AT atas nama Nur Lizamatul Choiroh. Kemudian satu buah unit sepeda motor honda Supra X 125.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan salah satu pelaku lainnya kini dalam pengejaran.