Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi di Rutan Gresik, GMPK Pertanyakan Proses Asimilasi Legislator H Mahmud

Aksi di Rutan Gresik, GMPK Pertanyakan Proses Asimilasi Legislator H Mahmud



Berita Baru, Gresik – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Gresik menggelar unjukrasa di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Banjarsari Cerme, Gresik, Rabu siang (24/2). Mereka mempertanyakan proses pemberian masa asimilasi anggota DPRD Gresik H. Mahmud.

Korlap Aksi, Imam Muslim mengatakan, kedatangan pihaknya untuk untuk meminta penjelasan kepada Kepala Rutan kelas II B Gresik tentang prosedur asimilasi yang diperoleh Mahmud.

“Kami hanya ingin tahu prosesnya seperti apa,” ujar Imam dalam orasinya.

Dalam unjukrasa itu, masa aksi juga diberi kesempatan beraudiaensi untuk menyampaikan tuntutan mereka. Audiensi ditemui langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Gresik.

Usai audiensi, Humas GMPK Gresik, Umi Khulsum menyampaikan, berdasarkan keterangan Kepala Rutan saat audieansi, terkait asimilasi yang diberikan kepada Mahmud merupakan pemberian masa pembinaan dalam masa pandemi Covid-19.

“Yang kita tangkap sebelumnya proses asimilasi biasa. Jadi ada beberapa pertimbangan dari Karutan terkait masalah asimilasi corona ini. Ini 3 hari di rutan sudah keluar,” katanya.

Dijelaskan, berdasarkan peraturan Kemenkumham, narapidana yang telah menjalani masa tahanan setengahnya atau 50 persen bisa mengajukan asimilasi. Kendati tidak ditahan, terpidana masih dalam pantauan Balai Pemasyarakatan (bapas).

“Kami menanyakan terkait setelah 3 hari itu, yang bersangkutan (Mahmud, red) sempat melakukan kunjungan keluar daerah selaku anggota DPRD Gresik. Terkait hal itu, Karutan menjelaskan bahwa masalah tersebut bukan wewenangnya karena sudah menjadi wilayah Balai Pemasyarakatan (bapas),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua GMPK Gresik Abdullah Shafii mengungkapkan, kedatangannya bersama puluhan anggotanya adalah mempertanyakan terkait pengajuan asimilasi terpidana Mahmud. Ia menduga ada perlakuan istimewa terhadap proses pengajuan asimilasi atau pembinaan tersebut, karena prosesnya begitu cepat dan terkesan tertutup.

“Membuat kami bertanya-tanya disini terkait perlakuan istimewa terhadap proses pengajuan asimilasi saudara Machmud yang begitu cepat. Pasalnya, pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 17.25 WIB yang bersangkutan masuk dan keluar tiga hari kemudian,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahmud divonis 1 tahun karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, putusan itu tertuang dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada bulan Juni 2020 lalu. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik mengajukan kasasi.

Legislator dari Nasdem itu juga sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Banjarsari Cerme, Gresik, selama tiga hari per tanggal 18 Januari 2021 sampai 20 Januari 2021. Kemudian, dirinya menjalani masa asimilasi dengan status tahanan rumah hingga masa tahanannya selesai.