Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akselerasi Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah, Presiden Bentuk Satgas P2DD
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Rakernas Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT Tahun 2021 di Istana Negara, Senin, 8 Maret 2021.

Akselerasi Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah, Presiden Bentuk Satgas P2DD



Berita Baru, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto, dasar pertimbangan dari pembentukan Satgas P2DD tersebut adalah dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut telah sejalan dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar Pimpinan Kementerian/Lembaga sebelumnya, tanggal 13 Februari 2020.

Di tingkat nasional keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian selaku Ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Di tingkat daerah, selanjutnya akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota, dan diketuai oleh Kepala Daerah.

“Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi COVID-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” pungkas Airlangga.

Link lengkap Keppres tersebut dapat diakses di : https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176396/Keppres_Nomor_3_Tahun_2021.pdf