Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bambang Kayun
AKBP Bambang Kayun (foto: istimewa)

AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp56 Miliar dan 1 Mobil Mewah



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS menerima suap dan gratifikasi total Rp56 miliar serta satu unit mobil mewah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bambang menerima puluhan miliar itu dari sejumlah pihak. Pertama, Bambang diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini, tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” kata Firli dalam jumpa pers, Selasa (3/1/2022).

Pada Desember 2016, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah. Pemberian ini masih terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Selanjutnya pada April 2021, Bambang diduga kembali menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari ES dan HW.

“Selain itu, tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar,” ujar Firli.

“Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Firli mengapresiasi pimpinan Polri yang membantu KPK mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang tersebut.

Kini Bambang telah ditahan KPK selama 20 hari hingga 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.