Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AJI
Respon AJI Tanjungpinang Terhadap Pencabutan Laporan Kasus Penghalangan dan Pengusiran Wartawan di DPRD Bintan (TRIBUN BALI / RIZAL FANAN)

AJI Tanjungpinang Respon Pencabutan Laporan Kasus Penghalangan dan Pengusiran Jurnalis di DPRD Bintan



Berita Baru, Kepulauan Riau – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan laporan yang diajukan oleh seorang jurnalis terhadap dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan di kantor DPRD Bintan. Kasus ini, yang melibatkan staf DPRD dan Satpol PP Kabupaten Bintan, kini telah diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

AJI Tanjungpinang, dalam pernyataannya yang disampaikan melalui siaran pers yang terbit pada Selasa (3/9/2024), menegaskan bahwa pencabutan laporan ini merupakan hak sepenuhnya dari pelapor dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. “Keputusan untuk mencabut laporan ini adalah hak pelapor dan kami menghormati pilihan tersebut,” ujarnya. Pelapor, yang juga anggota AJI Tanjungpinang, memutuskan untuk mengakhiri proses hukum ini dan memilih jalur damai sebagai solusi.

Kasus ini bermula dari dugaan penghalangan dan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kantor DPRD Bintan. AJI Tanjungpinang, sebagai pihak yang melakukan advokasi atas permintaan perusahaan media yang wartawannya mengalami insiden tersebut, telah mendampingi pelapor sepanjang proses hukum berlangsung.

Keputusan untuk mencabut laporan diambil setelah melalui mediasi yang dilakukan oleh Polres Bintan. Proses perdamaian ini tertuang dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin penting yang menjadi landasan penyelesaian kasus ini.

Di antaranya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara damai dan kekeluargaan, serta berkomitmen untuk tidak menaruh dendam di kemudian hari. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat bahwa apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan yang sama, maka akan dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan damai yang difasilitasi oleh kepolisian, dan surat perdamaian tersebut menjadi dasar untuk mengakhiri proses hukum di Polres Bintan,” ungkap AJI Tanjungpinang.

Meskipun laporan telah dicabut, AJI Tanjungpinang tetap menyoroti pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. AJI Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk mendukung dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka secara aman dan bebas dari intimidasi,” tambahnya.