Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AJI Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis saat Peliputan Aksi HUT RI di Pulau Balang
(Foto: Greenpeace)

AJI Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis saat Peliputan Aksi HUT RI di Pulau Balang



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami tiga jurnalis saat meliput aksi perayaan HUT RI di Jembatan Pulau Balang, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Ketiga jurnalis, termasuk dari CNN Indonesia.com dan Project Multatuli, bersama sejumlah aktivis, dicegat dan diintimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi yang dilakukan oleh belasan aktivis dari Greenpeace, WALHI, dan JATAM.

Aksi tersebut melibatkan pembentangan kain merah bertuliskan “Indonesia Is Not For Sale MERDEKA” sebagai bentuk protes terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai merugikan masyarakat lokal. Saat tiba di bawah Jembatan Pulau Balang, sekitar pukul 12.05 WITA, rombongan jurnalis dan aktivis dihadang oleh aparat dari Polairud Penajam Paser Utara dan kepolisian sektor setempat yang berusaha membubarkan aksi tersebut.

AJI Indonesia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, terutama Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa menghalangi tugas jurnalis dapat diancam pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. AJI juga mempertanyakan urgensi dari tindakan aparat kepolisian yang membawa jurnalis ke pos polisi, dan menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.

“Peliputan aksi aktivis ini merupakan bagian dari kepentingan publik yang memiliki nilai berita tinggi, relevan dan faktual,” demikiran dikutip dari rilis resmi AJI, Selasa (20/8/2024).

AJI juga mendesak pihak kepolisian memproses hukum aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput. Hal ini tersebut dinilai upaya menghambat kerja jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers. Mengimbau para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik,” pungkasnya.