AJI Indonesia Kecam Kriminalisasi Pers Mahasiswa di Universitas Hasanuddin
Berita Baru, Makassar – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap lima anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA) Universitas Hasanuddin. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (4/12/2024), AJI mendesak Rektor Universitas Hasanuddin dan Polrestabes Makassar untuk menghentikan tindakan represif terhadap pers mahasiswa, menyebut hal ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 28 November 2024, ketika lima pengurus UKPM CAKA ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian tanpa disertai surat penangkapan. Mereka dibawa ke Polrestabes Makassar dan diperiksa hingga malam hari. Sementara itu, Pimpinan Redaksi CAKA, Nisa, masih ditahan hingga tengah malam untuk diinterogasi terkait beberapa publikasi CAKA yang kritis terhadap isu kampus, termasuk pemberitaan tentang dugaan kekerasan seksual oleh dosen Universitas Hasanuddin.
Kuasa hukum korban dari LBH Makassar melaporkan bahwa dalam proses interogasi, polisi melakukan penyitaan telepon genggam tanpa prosedur resmi, mengakses akun media sosial CAKA, dan melakukan intimidasi. “Kami melihat ini sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak hanya melanggar hak-hak hukum para korban, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologis mereka,” ujar perwakilan LBH Makassar.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap karya jurnalistik mahasiswa yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. KKJ menyoroti bahwa karya jurnalistik UKPM CAKA, termasuk artikel berjudul “Dosen Pemerkosa Kena Skorsing, Mahasiswa Protes Kena DO”, seharusnya dilihat sebagai produk jurnalistik yang tunduk pada mekanisme hak jawab dan koreksi, bukan kriminalisasi.
“Kasus ini menunjukkan pelanggaran berat terhadap prinsip kemerdekaan pers. Tindakan ini tidak sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Kemenristekdikti yang menjamin kebebasan jurnalistik mahasiswa,” tegas pernyataan AJI Indonesia.
KKJ dan AJI mendesak Kapolri untuk segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan penyidikan terhadap pengurus UKPM CAKA, serta meminta Dewan Pers dan Kemenristekdikti untuk mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil. “Kami juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban, terutama dalam situasi darurat seperti ini,” ujar salah satu perwakilan KKJ.
Sebagai organisasi yang beranggotakan berbagai elemen pers dan masyarakat sipil, KKJ menegaskan bahwa kerja jurnalistik, termasuk yang dilakukan oleh UKPM CAKA, merupakan bagian dari upaya perlindungan hak asasi manusia. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembungkaman ini,” tutup pernyataan mereka.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers, termasuk di lingkungan kampus, sebagai pilar demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.