AHY Instruksi Fraksi Demokrat Desak Pemerintah Batalkan Aturan Baru JHT
Berita Baru, Nasional – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) instruksikan seluruh kader Partai Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah batalkan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.
“Saya instruksikan Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut,” tulis Ketua Umum Partai Demokrat, AHY di akun Twitter pribadinya, Sabtu (19/2).
AHY menyayangkan aturan JHT yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022, tidak melibatkan pekerja dalam pengambilan keputusan.
“Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka (pekerja, red.). Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka,” tegasnya.
AHY mengaku menerima banyak keluhan tentang aturan JHT terbaru itu saat dirinya bertemu dengan buruh di Sidoarjo (19/2). Ia menilai JHT adalah hak pekerja dan Permenaker 2/2022 tidak adil dan tidak logis.
“Hari ini saya bertemu dengan buruh di Sidoarjo. Mereka mengeluhkan tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru. Saya tegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja,” ungkapnya
“Tidak adil dan tidak logis jika mereka sudah bekerja tapi harus menunggu dana pensiunnya turun pada usia 56 tahun,” pungkas AHY.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah sudah menjawab soal Permenaker 2/2022 yang dinilai tidak berpihak kepada kesejahteraan pekerja, dalam acara siniar CTD Deddy Corbuzier, Jumat (18/2).
“Itu (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja,” terang Ida.
Ia menjelaskan, saat ini hingga 2030 mendatang Indonesia akan mendapat bonus demografi di mana jumlah masyarakat usia produktif akan lebih banyak.
Namun, setelah itu Indonesia juga akan mengalami aging population di mana jumlah usia lansia atau tidak produktif yang akan lebih banyak.
Ida juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kemiskinan lebih banyak dialami oleh orang tua usia tidak produktif.
Oleh karena itu, menurutnya pencairan JHT di usia 56 tahun dirasa tepat karena akan menjamin kehidupan masa tua para pekerja.
Ia pun mencontohkan Jepang yang sudah menerapkan JHT untuk usia tua dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Jepang mengalami aging population, tapi mereka terjamin karena sudah memiliki JHT dan sekarang mereka masa tua bahagia,” jelas Ida.
Lebih lanjut, ia mengatakan lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 22 juga sudah melalui pembicaraan di rapat pleno.
Selain itu, Ida juga mengklaim sudah melakukan dialog dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Ini sudah saya sampaikan, sudah melalui proses panjang, sudah disampaikan di badan pekerja LKS Tripartit juga diputuskan di pleno,” tandasnya.