Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ahmadiyah dan Gejolak Kebebasan Beragama di Tengah Pandemi
sumber gambar: Tempo

Ahmadiyah dan Gejolak Kebebasan Beragama di Tengah Pandemi



KH. Abdurrahman Wahid dalam pengantarnya pada buku Gerakan Ahmadiyah di Indonesia menegaskan bahwa Jika kita larang Gerakan Ahmadiyah, karena berbeda dari pendapat doktriner sebagian besar kaum muslimin di negeri ini, konsekuensinya kita juga harus melarang pandangan-pandangan kaum Kristen dan Katolik, Budha, dan Hindu. Bukankah keyakinan mereka juga tidak sama dengan keyakinan keimanan mayoritas kaum muslimin?

Menarik sekali apa yang disampaikan KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ia memberikan penjelasan dengan sederhan dan masuk akal tentang prinsip kebebasan beragama. Jika kita melarang Gerakan Ahmadiyah yang berbeda doktrin sebagian besar orang islam, konsekuensinya kita juga harus melarang keimanan orang-orang yang berbeda agama.

Ramainya kabar penutupan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah Sintang Agustus lalu meresahkan kebebasan beragama kita. Pelarangan oleh bupati Sintang itu didasarkan pada aspek perizinan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. 

Hal lain sebagaimana disampaikan melalui Siaran Pers Bupati Sintang adalah potensi ancaman keamanan dan ketertiban. Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008. 

Itu sungguh menjadi kabar buruk kebebasan beragama di era pandemi seperti ini. Di mana orang-orang pangenut agama yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang dan negara malah tidak mendapatkan hak yang layak. Hak untuk memilih agama dan keyakinan masing, hak untuk mendapat jaminan hidup yang layak, dan hak-hak lainnya.

Selama saya mengenal baik kawan-kawan jamaah Ahmadiyah di Malang tidak lah benar kalau Jamaah Ahmadiyah meresahkan masyarakat. Mereka berhimpun dan berkumpul secara terbuka, mau berdialog dengan banyak orang, bahkan lintas agama.

Pelarangan bupati Sintang berlebihan. Kalau mengaca dari apa yang disampaikan Gus Dur, jikalau umat agama lain berhak mendirikan tempat ibadahnya, mengapa tidak dengan Ahmadiyah. Ahmadiyah juga telah mewarnai kebinekaan negeri ini.

Jargonnya saja love for all, hatred for none, cinta untuk semua dan kebencian itu tidak ada. Ajaran-ajaran Ahmadiyah juga ajaran cinta, bukan kebencian. Jikalau ada perbedaan pada cara beribadah atau keyakinan, itu telah menjadi hak masing-masing.

Selama kita hidup tidak mengganggu kehidupan orang lain, maka keberadaannya sah-sah saja, dan negeri wajib melindungi. Jika kejadian seperti itu tidak ditanggapi dan disadari kekeliruannya oleh beberapa pihak, maka kejadian serupa bisa saja terjadi pada kelompok lain.

Pencegahan terhadap tindak kesewenang-wenangan aparat atau sebagian orang yang tidak mengamini perbedaan itu penting. Indonesia sebagai negara yang beragam dan beragama ini harus menyadari bahwa yang berbeda jangan disama-samakan, apalagi terkait keyakinan.

Selanjutnya, hal apa yang bisa kita lakukan jika melihat kejadian itu? Agar tidak terjadi kembali, maka semua masyarakat harus sadar akan potensi perbedaan keyakinan dan keberagamaan. Pemerintah juga harus sadar, bahwa mereka harusnya berlaku sebaliknya, bukan malah melarang. Pemerintah hendalah memfasilitasi jamaah Ahmadiyah tersebut.

Presiden Joko Widodo juga harus segera mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup. Selain itu, tokoh agama juga harus sering berdialog untuk mencapai kebijaksanaan bersama. Dan, semua orang harus terus merawat toleransi dan kemanusiaan.

Penutupan paksa tempat ibadah agama apapun atau keyakinan apapun sangat jelas melanggar konstitusi dan hak hidup orang lain. Di mana saat ini kita umat beragama diminta hening untuk menghayati agamanya masing-masing, malah mencuat kejadian yang tidak mengenakkan ini. Oleh karena itu, dialog antar elemen perlu kembali digalakkan, sehingga tidak ada kesalahpahaman yang merugikan golongan lain.


Penulis: Al Muiz Liddinilla (Redaktur Beritabaru.co)