Ahli Hukum Lingkungan Kritik Penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam Kasus Warga Torobulu yang Tuntut AMDAL PT. WIN
Berita Baru, Sulawesi Tenggara – Prof. Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., L.L.M., ahli hukum lingkungan, mengkritisi penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam kasus dua warga Torobulu yang terlibat bentrok dengan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN). Dalam keterangannya melalui Zoom Meeting di Pengadilan Negeri Andoolo, Prof. Andri menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan mengingat konteks perjuangan warga untuk mendapatkan akses informasi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari perusahaan.
“Mempertanyakan atau meminta AMDAL dari suatu perusahaan merupakan bagian dari hak prosedural, yaitu hak atas informasi yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Prof. Andri dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Makassar pada Kamis (8/8/2024). Ia menekankan bahwa sebelum Pasal 162 UU Minerba diterapkan, harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah proses penentuan Wilayah Pertambangan (WP) telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-VIII/2010 tahun 2012.
Prof. Andri menyatakan, “Jika proses penentuan WP tidak memenuhi empat kriteria yang termasuk di dalamnya adalah kewajiban untuk melibatkan pendapat masyarakat yang akan terkena dampak, maka Pasal 162 tidak dapat diterapkan.” Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup dilindungi dengan baik.
Dalam persidangan, dua warga Torobulu, Haslilin dan Andi Firmansyah, didakwa menghalangi aktivitas penambangan PT. WIN. Haslilin diketahui mengetuk pintu excavator dan meneriakkan agar mesin berhenti, sementara Andi Firmansyah membuang tanah ke bucket excavator serta melambaikan tangan pada tanggal 6 November 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan tersebut sebagai upaya menghalangi kegiatan penambangan.
Prof. Andri menilai bahwa jika Pasal 162 UU Minerba tetap diterapkan, maka harus dipastikan bahwa fakta hukum mengungkapkan bahwa terdakwa sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. “Berdasarkan asas subsidiaritas dan proporsionalitas menurut PERMA No. 1 Tahun 2023, Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya diterapkan. Jika ada keragu-raguan, maka asas ‘in dubio pro natura’ harus diutamakan, yaitu memilih pasal yang menguntungkan lingkungan hidup,” tegas Prof. Andri.
Sejak September 2023, warga Torobulu telah berulang kali meminta PT. WIN untuk menunjukkan AMDAL, namun perusahaan tidak memenuhi permintaan tersebut. Upaya demonstrasi dan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi juga tidak membuahkan hasil. Saat sidang, warga dan mahasiswa dari Aliansi Peduli Lingkungan dan HAM (Apel-HAM) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Andoolo dengan membawa miniatur tongkang berisi lumpur dari area tambang. Mereka mengeluhkan kerusakan lingkungan yang terjadi di pesisir pantai akibat aktivitas tambang PT. WIN.
“Serong kami sudah tidak berfungsi. Dulu kami bisa mencari ikan dan kerang, tapi sekarang sudah penuh lumpur,” keluh Ayu, salah satu warga Torobulu, dalam orasinya. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.