Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Agar Lebih Mudah, Petugas Adminduk Desa dan Kecamatan di Gresik Dilatih Layanan Bikin Akta Kelahiran

Agar Lebih Mudah, Petugas Adminduk Desa dan Kecamatan di Gresik Dilatih Layanan Bikin Akta Kelahiran



Berita Baru, Gresik – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik terus melakukan upaya peningkatan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat untuk mencetak akta kelahiran yang ditetapkan oleh pengadilan.

Upaya memberikan kemudahan itu dilakukan dengan memberikan sosialisasi tentang pengurusan akta kelahiran dalam melakukan permohonan kepada petugas administrasi kependudukan (Adminduk) desa maupun kasi pemerintahan kecamatan se-Kabupaten Gresik. 

Kepala Dispendukcapil Gresik, Khusaini menyampaikan, tujuan sosialisasi adalah untuk menyamakan persepsi para petugas administrasi mulai tingkat kecamatan hingga desa terkait prosedur permohonan pengurusan akta. Sehingga warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan lebih dimudahkan.

“Jadi kami undang seluruh petugas registrasi desa dan kasi pemerintahan kecamatan untuk menyamakan persepsi agar semua pesan, persyaratan, prosedur untuk dibantu oleh petugas. Sehingga tidak sulit masyarakat untuk melakukan permohonan,” kata Khusaini. 

Khusaini menyebut, tidak hanya pengurusan akta kelahiran yang berasal dari penetapan pengadilan. Tetapi juga pengurusan surat adopsi anak, perubahan data-data di akta kelahiran yang tidak disertai pendukung perubahan nama, tanggal lahir, nama orang tua yang tidak disertai pendukung yang harus dilakukan penetapan di pengadilan negeri. Sehingga masyarakat atau petugas tidak enggan lagi untuk hubungan dengan petugas Disdukcapil dan pengadilan. 

“Untuk itu mempermudah masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran,” ujarnya.

Berdasarkan data yang tercatat di Dispendukcapil Gresik, terdapat 50 sampai 60 orang per hari yang mengurus akta kelahiran. Kemudian kurang lebih 60 orang yang mengurus elektronik Kartu Tanda Penduduk (eKTP). 

Bahkan, lanjut Khusairi, pihaknya melakukan jemput bola dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemula khususnya untuk siswa. Sebab aktivitas sekolah membuat mereka terhambat untuk mengurus KTP ke kantor Disdukcapil atau ke Kecamatan. 

“Jadi kami langsung menjemput bola untuk pengurusan KTP di setiap sekolah dan rata-rata ada 150 anak dalam pembuatan KTP,” terangnya.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui segala produk kebijakan dari Disdukcapil Gresik yang harus ditetapkan di pengadilan. Salah satunya adalah perubahan data dalam akta kelahiran.

Meski demikian, jika hanya kesalahan redaksional atau salah ketik bisa diajukan langsung ke kantor disdukcapil. “Jadi tidak usah untuk penetapan ke pengadilan kalau hanya salah ketik data saja dan bisa di Disdukcapil,” terangnya.

Selanjutnya, permohonan perubahan pengangkatan anak selama bulan Januari sampai September sekarang tahun 2021 sebanyak kurang lebih 200 orang.

“Untuk permohonan selama tahun 2021 sampai bulan September kurang lebih 200 orang,” pungkasnya.