Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Advokasi BPJS Watch Sebut Desakan Permenaker 'No Work No Pay' Akal-Akalan Pengusaha

Advokasi BPJS Watch Sebut Desakan Permenaker ‘No Work No Pay’ Akal-Akalan Pengusaha



Berita Baru, Jakarta – Ketidakpastian ekonomi global membuat pengusaha mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai permintaan adanya Permenaker tentang no work no pay tersebut merupakan akal-akalan pengusaha, agar upaya merumahkan pekerja tanpa membayar upah menjadi legal.

Sebab selama ini ia melihat tak sedikit pengusaha yang merumahkan pekerja tanpa dibayar upah pekerja. Tindakan ini merupakan sebuah pelanggaran, dan ini dibiarkan pemerintah.

“Selama ini merumahkan pekerja tanpa membayar upah adalah pelanggaran. Dan ini harus ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan. Dirumahkan tanpa upah membuat pekerja tersandera. Di PHK tidak tapi tidak dibayar upahnya,” katanya, kepada Beritabatu.co, Kamis (10/11).

Timboel menyebut, kalau di PHK maka pekerja ada kepastian, yaitu berhak dapat pesangon, dapat Jaminan kehilangan pekerjaan, dapat mencairkan JHT dan dapat pelayanan JKN maksimal 6 bulan.

“Yang terjadi saat ini justru dirumahkan tanpa upah dan iuran jaminan sosial tetapi tidak di PHK. Ini yang membuat pekerja jadi menderita. Tanpa upah dan tanpa perlindungan sosial,” tuturnya.

“Kalau dibilang adanya permenaker no work no pay akan menghindari PHK maka saya pastikan itu tidak benar. Itu hanya mau legalkan pelanggaran terhadap upah pekerja,” tegas Timboel Siregar.

Oleh sebab itu, ia  meminta Kemnaker tidak membuat Permenaker soal no work no pay. Secara yuridis, permenaker tidak boleh melanggar Pasal 93 ayat 1 UU 13 tahun 2003 karena kedudukan UU lebih tinggi dari permenaker. 

Dari sisi sosiologis, lanjutnya, pekerja dirumahkan tanpa upah merupakan tindakan pelanggaran HAM pekerja utk hidup.  Pekerja diambangkan tanpa kepastian hukum.

Timboel Siregar juga mendesak pengawas ketenagakerjaan menegakkan hukum atas tindakan-tindakan pengusaha yang tidak membayar upah pekerja.

Secara filosofis kehadiran negara untuk melindungi pekerja. Negara harus hadir dengan menindak pengusaha yg tidak membayar upah pekerja.

“Tidak membayarkan upah pekerja bisa diproses pidana maupun perdata,” tegas Timboel Siregar.

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini menyebut asas no work no pay itu hanya berlaku saat pekerja dengan sengaja tidak mau bekerja.

No work no pay itu diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan. Bunyinya seperti ini, ‘Pasal 93 ayat (1) : Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan’. Jadi pointnya no work no pay kalau pekerja tidak mau kerja,” kata Timboel Siregar.

Ia menjelaskan, di luar ketentuan Pasal 93 ayat (1) tersebut pekerja yang tidak boleh kerja harus tetap dibayar. Seperti kondisi saat ini, yang kabarnya akan ada resesi dan pengusaha mau merumahkan.

Maka sesuai ketentuan, lanjutnya, perusahaan tetap membayar upah dan membayar iuran seluruh program jaminan sosial agar pekerja tetap terlindungi.

“Kalaupun perusahaan melakukan PHK dan terjadi perselisihan maka perusahaan pun harus tetap membayar upah sampai adanya putusan pengadilan hubungan industrial yg berkekuatan hukum tetap. Itu ketentuan dalam pasal 157A UU Cipta Kerja,” tegas Timboel Siregar.