ADPPI Apresiasi Kementerian ESDM dan DPR RI
Berita Baru, Jakarta – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panas bumi, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR RI.
Kementerian ESDM dan DPR RI telah mengakomodasi kritik dan masukan pada bulan Februari 2020, “terhadap Draft RUU Cipta Kerja bidang usaha Panas Bumi, sehingga pada rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari senin, tanggal 5 Oktober 2020 telah dilakukan penyempurnaan,” kata Ketua Umum ADPPI Hasanuddin, dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).
Penyempurnaan dimaksud sebagaimana UU Cipta Kerja Pasal 41 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi telah diubah, diantaranya; terkait dengan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, dan dihilangkannya ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung yang tentu saja hal ini mengurangi beban pengeluaran dari dunia usaha pemanfaatan langsung.
Selanjutnya, penyederhanaan perizinan yang akan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang pengaturannya akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Demikian juga dengan penyederhanaan perizinan dalam pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).
ADPPI berharap, Kementerian ESDM (Direktorat Panasbumi Ditjen EBTKE KESDM) untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait untuk mempercepat pelaksanaan pemberian perizinan pada pemanfaatan langsung yang selama ini tertunda hingga 6 Tahun lebih.