AdaKami akan PHK Agen Penagih yang Langgar SOP
Berita Baru, Jakarta – Perusahaan layanan pinjaman online, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau yang dikenal sebagai AdaKami, telah mengumumkan rencananya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah agen penagihannya yang terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Hal ini datang sebagai respons atas insiden terkait pemberitaan viral yang melibatkan dugaan tindakan oknum tim penagihan yang mengakibatkan seorang korban bunuh diri.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengungkapkan bahwa perusahaan sedang melakukan investigasi mendalam terhadap agen-agen penagihan yang diduga melanggar SOP.
“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.” kata Bernadino pada Jumat (29/9/2023).
Investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan, yang terkait dengan kasus dugaan tindakan oknum tim penagihan yang telah menjadi perbincangan di masyarakat.
Hingga saat ini, AdaKami telah menerima 36 pengaduan dari nasabah terkait proses penagihan yang berkaitan dengan pemesanan fiktif terhadap berbagai layanan masyarakat seperti ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, dan jasa sedot WC.
Sebagai bagian dari investigasi internal, perusahaan telah berkomunikasi dengan nasabah atau pelapor untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait proses penagihan yang mereka alami. Selain melakukan PHK, manajemen AdaKami juga akan memasukkan agen yang terindikasi melanggar SOP ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Apabila terbukti adanya unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Direktur Utama AdaKami menekankan bahwa perusahaan telah menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk patuh terhadap SOP yang berlaku, dan pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Ia juga menghimbau pengguna AdaKami yang mengalami perlakuan penagihan yang tidak etis untuk mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar, dan membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami.
Kisah dugaan peminjam yang bunuh diri, yang melibatkan AdaKami, telah menjadi viral di media sosial dan mencuatkan keprihatinan masyarakat. OJK telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan AdaKami pekan lalu, dan perusahaan diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus tersebut.