Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Ada Dugaan TPPU dalam Kasus Al-Zaytun: 145 Rekening Dibekukan



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan bahawa ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Akibatnya, Menurut Mahfud PPATK telah membekukan 145 rekening dari total 367 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

“Dalam laporan baru yang kami sampaikan kepada Polri, kami mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun serta kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).

Meskipun demikian, Mahfud tidak merinci jumlah nominal dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Menurut Mahfud, beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji antara lain penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Semua dugaan tersebut dikaitkan dengan konteks pencucian uang,” kata Mahfud.

Mahfud juga memastikan bahwa kasus yang menimpa Panji Gumilang sedang dalam proses penyidikan oleh kepolisian. Ia mencontohkan bahwa kasus dugaan penistaan agama juga akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

“Karena sudah dalam penyidikan, maka seharusnya peristiwa-peristiwa tersebut sudah ada. Tinggal pelaku siapa. Dan kita sudah dapat menduga siapa pelakunya berdasarkan orang-orang yang diperiksa dan disebutkan dalam kasus tersebut. Mungkin tidak akan memakan waktu lama,” ujarnya.