Aceh Besar Gelar Isbath Nikah untuk Masyarakat Kurang Mampu
Berita Baru, Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Menggelar Isbath Nikah untuk masyarakat korban Konflik dan masyarakat kurang mampu yang di aula Dekranas, Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Aceh, Selasa (27/8/2019).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Assiten 2 Setdakab Aceh Besar, M. Ali, dan turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah, Heri Nurliana, Kepala Dinas Syariat Islam Carbaini, Kepala Kementerian Agama Aceh Besar Abrar Zym.
Ketua Mahkamah Syar’iyah, Heni Nurliana dalam laporanya menyampaikan, Isbat Nikah ini merupakan kegiatan terpadu antara Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kegiatan Terpadu Isbat Nikah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Pengesahan perkawinan melalui program pemerintah dalam hal ini Dinas Syariat Islam, papar Heni Nurliana,” ujarnya.
Saifuddin Selaku koordinator Pendataan Peserta Isbat nikah 2009 ini mengatakan bahwa, kegiatan ini untuk pasangan nikah yang belum tercatat di KUA dan pasangan nikah yang sudah kehilangan buku nikah karena bencana gempa dan tsunami Aceh maupun korban konflik.
Isbath nikah ini akan berlangsung selama 3 hari, sampai dengan 29 Agustus 2019, papar Saifuddin.
Untuk pelaksanaan isbat tahun ini direncanakan akan diikuti oleh 180 pasangan dari 16 Kecamatan di wilayah aceh besar yang sudah terdata dan mendaftarkan diri.
Dalam proses Isbath nikah ini Kementerian Agama Wilayah Aceh Besar menghadirkan 4 Hakim untuk sidang isbath.
Pelayanan Terpadu Isbath Nikah 2019 ini merupakan kerja sama Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar’iyah, Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar. (MC Kab. Aceh Besar)