Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aceh Berikan Sanksi Baca Alquran Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: Istimewa

Aceh Berikan Sanksi Baca Alquran Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan



Berita Baru, Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh telah mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) tentang peningkatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan bahwa Pergub itu mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Menrutunya, sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha, sementara bentuk sanksi sosial salah satunya diwajibkan membaca Alquran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” kata Jubir Covid-19 Pemprov Aceh Saifullah Abdulgani, Sabtu (8/8).

Bahkan menurut Saifullah tidak tertutup kemungkinan, dalam Perbup juga diatur pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

Saifullah juga mengungkapkan, rancangan Pergub yang telah dipersiapkan itu akan disosialisasikan pada Selasa, 11 Agustus 2020.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari Virus Corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujarnya.