Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Abu Batubara Dihapus dari Limbah B3, Ratna Juwita: Kemunduran!

Abu Batubara Dihapus dari Limbah B3, Ratna Juwita: Kemunduran!



Berita Baru, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terus menuai polemik.

Gelombang protes ditujukan pada Lampiran XIV peraturan tersebut, dimana pemerintah menetapkan Abu Batubara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Kali ini kritik keras disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ratna Juwita Sari.

Politisi muda asal Tuban tersebut menilai pemerintah ambisius, tidak hati-hati dan sembrono dalam menetapkan abu batubara tidak lagi sebagai limbah B3.

“Berbagai kajian ilmiah, temuan-temuan praktisi, menunjukkan abu batubara sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bagaimana bisa dikeluarkan dari status limbah B3?,” protesnya.

Ratna menengarai, pelaku bisnis energi berbasis fosil khususnya batubara memiliki peran besar dalam mempengaruhi Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut.

“Saya menengarai, ada kepentingan bisnis dan itikad untuk menghindari kewajiban mengelola limbah berbahaya, sehingga mereka turut mempengaruhi terbitnya Lampiran XIV PP ini”, analisisnya.

Sebagaimana tugas fungsinya di Komisi VII DPR RI, Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut juga dia anggap kontrapoduktif dengan roadmap percepatan pemenuhan bauran energi baru terbarukan (EBT).

“Lampiran XIV PP itu menyiratkan komitmen pemerintah masih sangat pro energi berbasis fosil. Tidak nyambung dengan agenda percepatan EBT. Ini kemunduran,” tegasnya.

Lebih jauh, Ratna meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut Lampiran XIV PP tersebut.

“Masukkan lagi abu batubara sebagai limbah B3. Lampiran XIV PP itu harus cepat direvisi. Hitungan bisnis penting, tapi keselamatan nyawa Rakyat Indonesia jauh lebih penting. Itu amanat Konstitusi,” pungkasnya.