Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Abdul Mu'ti: Muhammadiyah Masih Kaji Pengelolaan Tambang
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: Istimewa)

Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Masih Kaji Pengelolaan Tambang



Berita Baru, Jakarta – PP Muhammadiyah belum mengambil keputusan resmi terkait pengelolaan tambang di Indonesia. Hingga kini, kajian dari berbagai aspek masih dilakukan, melibatkan sejumlah pakar dan pihak terkait.

“PP Muhammadiyah belum membahas di dalam Pleno dan belum ada keputusan apapun terkait tambang,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah dalam cuitan di akun X pribadinya pada, Kamis (27/6/2024).

Saat ini, Muhammadiyah tengah mengumpulkan masukan dari berbagai ahli, termasuk pakar pertambangan, hukum dan perundang-undangan, praktisi dan pengelola tambang, aktivis lingkungan hidup, dan ahli hukum Islam.

Selain itu, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan oleh individu dari Majelis atau Lembaga tidak mewakili sikap resmi organisasi. “Pendapat yang disampaikan oleh perseorangan dari Majelis atau Lembaga bukan merupakan sikap dan perwakilan PP Muhammadiyah,” tambahnya.

Berbeda dengan NU, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menegaskan sikap PBNU yang akan menolak eksploitasi sumber daya alam (SDA) jika dilakukan dengan cara yang merugikan dan tidak benar. Hal ini disampaikan saat Gus Yahya ditanya tentang keputusan Bahtsul Masail PBNU pada tahun 2015 yang mengharamkan eksploitasi SDA.

“Nolak kalau caranya [pengelolaan SDA] enggak benar. Kita mau kasih tahu, kasih contoh cara yang benar,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/6/2024) lalu.

Gus Yahya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dapat menimbulkan mudarat jika tidak dikelola dengan baik. Ia berjanji PBNU akan memberikan contoh pengelolaan tambang yang benar setelah mendapatkan izin dari pemerintah. “[Mudarat] Karena caranya enggak benar. Lihat saja nanti cara kita, pakai cara yang benar,” tambahnya.