Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Abdul Halim Iskandar Sebut 88 BUMDes Sudah Daftar Sebagai Badan Hukum

Abdul Halim Iskandar Sebut 88 BUMDes Sudah Daftar Sebagai Badan Hukum



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut sudah ada 88 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah mendaftar sebagai badan hukum.

Hal itu disampaikan Gus Menteri sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam Peluncuran Pendaftaran BUMDes, Badan Hukum Baru, Bumdes Energi Ekonomi dan Investasi Desa yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (27/5/2021).

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan, BUMDes bisa menjadi badan hukum. Gus Menteri sapaan akrab Abdul Halim Iskandar berharap, akhir tahun 2021 seluruh Badan Usaha Milik Desa sudah menjadi BUMDes yang berbadan hukum.

“Sudah ada 88 BUMDes yang mendaftar (sebagai badan hukum). Kemudian, BUMDes bersama ada 45 yang hari ini mendaftar,” kata Gus Menteri dikutip kanal YouTube TV Desa, Kamis (27/5/2021).

Gus Menteri mengatakan, proses ini dimulai dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi serta untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

“Organisasi BUMDes terdiri dari musdes (musyawarah desa), penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas,” ujar Gus Menteri.

Sementara itu, pendataan, pembinaan, dan pengembangan serta pemeringkatan diatur agar ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDes yang selama ini belum terfasilitasi.

Bahkan, regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kemudian, merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2021, BUMDes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

“BUMDes halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021,” ucap Gus Menteri.

Bahkan, BUMDes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 per tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Gus Menteri menambahkan, pendaftaran BUMDes bisa dilakukan melalui sistem informasi desa dalam beberapa  tahapan.

Gus Menteri menjelaskan, alur pendaftaran BUMDes yaitu dengan mengisi formulir sistem informasi desa meliputi Jenis BUMDes, identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Selanjutnya, kata dia, nama BUMDes yang diajukan memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa.

“Alurnya setelah menentukan nama, dibawa ke pusdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti perdes dan program kerja,” tutur Gus Menteri.

Gus Menteri memaparkan, big data BUMDes kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.

“Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi,” tandas Gus Menteri.