17 Tahun Menggantung, NU Desak DPR dan Pemerintah Sahkan RUU PPRT jadi Undang-Undang
Berita Baru, Jakarta – Nahdlatul Ulama (NU) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Hal itu disampaikan juru bicara Tim Bahtsul Masail Komisi Qonuniyah dalam Muktamar ke-34 NU, di Lampung pada 23 Desember 2021.
Tim Qonuniyah menganggap bahwa persoalan ini sangat penting, karena RUU PPRT termasuk salah satu RUU yang sudah sekitar 17 tahun terkatung-katung nasibnya di Senayan.
“Oleh karena Komisi Qonuniyah dalam Muktamar Nu ke 34 sepakat untuk mendukung agar RUU PPRT yang sudah 17 tahun itu segera disahkan,” katanya.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk segera mengesahkan adalah di dalam RUU PPRT terdapat pengakuan eksistensi pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang diakui oleh negara.
“Sehingga mereka mendapatkan hak-hak yang wajar. Memperoleh perlindungan hukum yang kuat dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan juga mereka masuk dalam skema bantuan sosial serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan,” ujarnya.
Yang kedua, lanjutnya, adanya asas persaudaraan dan tolong menolong, selain asas kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
“Ketiga adanya kontrak kerja yang memperhatikan prinsip mabadi’ khaira ummah dan kearifan lokal yang adil bagi kedua belah pihak, baik itu pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga itu sendiri,” terangnya.
“Basisnya adalah an taradhin (saling ridha), at tasyawur (saling bermusyawarah), at tawazun (kesemimbangan), serta menjadi solusi jalan tengah terbaik antara hak dan kewajiban PRT. Sehingga kontrak itu menjadi pintu kemaslahatan bagi setiap pihak yang tidak menimbulkan akses kemudharatan di kemudian hari,” terangnya.
Terkait hal tersebut, muktamar NU melalui Komisi Qonuniyah mengusulkan dan merekomendasikan agar:
- DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU PRT PPRT Menjadi Undang-Undang.
- Para ulama dan segenap kumpulan masyarakat melakukan edukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya sesuai ajaran islam Ahlusunnah Waljamaah.
- Selain Undang-Undang, jaminan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga juga harus segera diwujudkan melalui regulasi-regulasi lainnya, baik di tingkat nasional maupun daerah.