Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gus Yaqut
Foto: Instagram @gusyaqut

Menag Yaqut Dorong Jajarannya Lakukan Investigasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama



Berita Baru, Jakarta – Peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung membuat Menteri Agama memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (10/12).

Menag Yaqut khawatir terdapat kasus kekerasan seksual bak fenomena puncak gunung es yang belum terungkap. Ia menilai penting langkah Investigasi dan mitigasi, dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.

Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual. “Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusila itu harus disikat,” tutur Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat khususnya santri hingga mahasiswa untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual. “Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.