Gerebek Rumah Pengedar di Menganti, Polres Gresik Temukan 24 Plastik Sabu
Berita Baru, Gresik – Satreskoba Polres Gresik menggerebek sebuah rumah di Desa Setro Kecamatan Menganti pada Sabtu (4/12) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Satu orang dan 24 klip plastik sabu diamankan.
Dalam penggerebekan itu, pelaku yang diamankan bernama Yani Susanto (45), warga Desa Setro Kecamatan Menganti. Pria dengan panggilan Panto itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Menganti.
“Kami amankan 24 plastik klip sabu dari dalam rumah Yani Susanto,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/11)
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai sekrop plastik, handphone, dan uang sebesar Rp 1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil, dipecah dalam tiga bungkus plastik.
Bungkus plastik pertama berisi empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram.
Bungkus plastik kedua berisi sepuluh plastik klip beratnya 0,19 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram dan 0,17 gram.
Bungkus plastik ketiga juga berisi sepuluh plastik sabu 0,16 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram.
Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram. Yani Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami masih memburu satu orang DPO,” tutup Tjatur.