Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Gresik, Puluhan Botol Miras Diangkut

Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Gresik, Puluhan Botol Miras Diangkut



Berita Baru, Gresik – Belasan wanita diduga pekerja seks komersil (PSK) terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik pada Kamis (25/11) kemarin. Mereka diamankan di tiga titik lokasi wilayah Gresik Utara, yakni Desa Wonokerto Kecamatan Dukun, Desa Petung Kecamatan Panceng dan Simpang Tiga Ujungpangkah yang ikut Kecamatan Sidayu.

Selain itu, petugas Satpol PP juga menyisir seluruh ruangan. Hasilnya, puluhan botol miras beserta pramusaji atau gadis pemandu lagu yang diduga pula sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) juga ikut diangkut ke mobil petugas.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan total sebanyak 60 botol miras. Rinciannya, 28 botol miras yang tersimpan di kolom tempat tidur diamankan di simpang tiga Ujungpangkah yang masih masuk Kecamatan Sidayu. Selanjutnya 25 botol miras diamankan di di Desa Petung, Kecamatan Panceng, dan 7 botol miras diamankan di Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun.

“Kami mengamankan 60 botol miras bir hitam dan bir putih dari tiga titik di wilayah Utara Gresik dan pramusaji serta pekerja seks komersil (PSK),” kata Sulyono.

Para wanita PSK dan Pramusaji yang berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Gresik guna menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari 15 terduga PSK yang terjaring, 3 orang diantaranya dikirim ke shelter Cerme, Dinas Sosial (Dinsos) Gresik.

“Ada 3 orang PSK yang dikirim ke shelter Creme, Dinsos Gresik dan sisanya dipulangkan dengan syarat membuat pernyataan bermaterai dan dilakukan pemeriksaan oleh Puskesmas Alun-Alun Gresik,” terang Sulyono.

Sementara Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menyatakan bahwa Satpol PP Gresik tidak segan-segan melakukan penertiban bagi siapapun yang dengan sengaja telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sebab sudah sering kali dilakukan persuasif serta penindakan. Bahkan ke tanah pengadilan.

“Kami tidak segan-segan untuk bertindak dalam penegakan yang melanggar Perda serta akan dilakukan penyisiran di wilayah Selatan dalam waktu dekat ini. Karena tidak hanya di wilayah Utara saja tapi di wilayah Selatan nantinya,” ungkapnya.

Langkah tegas ini juga dilakukan sebagai penegakan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 22 tahun 2004 tentang perubahan Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul dan Perda Nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras dan terakhir Perda 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.