Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 391 Perkara, Ada Senpi Sabu Hingga Kosmetik

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 391 Perkara, Ada Senpi Sabu Hingga Kosmetik



Berita Baru, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan beragam jenis barang bukti dari 391 perkara berbagai tindak pidana hasil penangkapan. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Rabu (24/11). 

Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Rokok 106.800 batang tanpa cukai yang berasal dari 1 perkara, Sabu seberat 758,67 gram yang berasal dari 330 Perkara, Ganja sebanyak 120,65 gram yang berasal dari 8 perkara, dan Pil Double L sebanyak 89.962 butir yang berasal dari 23 perkara.

Kemudian HP sebanyak 195 buah yang berasal dari 175 perkara, Laptop sebanyak 1 buah yang berasal dari 1 perkara, Senjata Tajam sebanyak 12 buah yang berasal dari 5 perkara, Senjata api dan senapan sebanyak 3 buah yang berasal dari 3 perkara, Kosmetik palsu sebanyak 3.342 psc yang berasal dari 1 perkara, Miras sebanyak 28 liter yang berasal dari 1 perkara, serta Pakaian, dan celana sebanyak 20 helai yang berasal dari 16 perkara

Pemusnahan beragam jenis barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut berbagai cara, seperti dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Ada juga yang dibuang ke dalam kubangan tanah dan dihancurkan dengan menggunakan tandem roller.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  

”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,” ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 369 Perkara dan Perkara Tindak Pidana Khusus sebanyak 1 Perkara,” terangnya.

Pemusnahan ribuan batang rokok misalnya, Heru menerangkan bahwa langkah itu dilakukan setelah ada keputusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 369 Perkara dan Perkara Tindak Pidana Khusus sebanyak 1 Perkara,,” kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. 

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Dimana pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tetapi harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik. ”Kami siap berkoordinasi,” tutupnya menegaskan.