Datangi DPD, Masyarakat Kali Progo Adukan Tambang Pasir di Sendangagung Minggir
Berita Baru, Yogyakarta – Dengan membawa spanduk berisi curahan hati dan kegelisahan kerusakan lingkungan hidup Masyarakat Kali Progo mendatangi kantor DPD RI DI Yogyakarta untuk mengadukan tambang pasir di wilayah Sendangagung Minggir, Sabtu (20/11).
Puluhan Warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo itu mengadu, karena ada dua perusahaan pertambangan di Sendangagung Minggir Sleman yang dinilai melakukan pelanggaran dan merugikan warga.
Dikutip dari krjogja.com, audiensi warga ditemui langsung oleh anggota DPD RI DIY yakni GKR Hemas, Afnan Hadikusumo dan Hilmy Muhammad.
Paguyuban mengungkap kekecewaan karena adanya pertambangan pasir di Dusun Jomboran, Dusun Nanggulan Kalurahan Sendangagung Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman.
Selain itu juga di Dusun Pundak Wetan, Dusun Wiyu Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulonprogo.
Koordinator Paguyuban Masyarakat Kali Progo, Iswanto menilai dua perusahaan yang datang beroperasi tanpa sosialisasi dengan warga setempat.
Bahkan, ia menilai perusahan tambang pasir itu melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena menggunakan alat berat serta tidak melalui ijin masyarakat.
“Kami warga terdampak ini sampai sekarang belum pernah sama sekali lihat suratnya (ijin penambangan) seperti apa,” tuturnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa selama ini pengaduan yang dilakukan kepada kadus, lurah, camat, DPRD Sleman, Bupati Sleman dan Sekda DIY bahkan Balai Besar, semua tidak ada yang berpihak mereka.
“Yang jelas kami berharap audiensi ke DPD RI ini untuk terakhir kali,” terang Iswanto, yang tengah menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi usaha tambang di Polres Sleman.
Warga merasa sangat khawatir dampak alam yang terjadi akibat penambangan tersebut, seperti sumur warga sudah terdampak, di mana air menjadi keruh berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Selain itu, katanya, warga juga yang harus terganggu akibat jam operasional perusahaan tambang.
“Kami minta dua perusahaan itu dikaji ulang. Kalau perlu ijinnya dicabut. Kami sampaikan keluh kesah, penambangan itu maladministrasi sejak awal sampai pelaksanaan penambangan,” jelasnya.
“Mulai muatan, jam kerja, inspektur tambang tidak ada pengawasan. Ini bagaimana yang kami tanyakan, memberi ijin tapi tidak diawasi bagaimana cara menambangnya,” keluh Iswanto..
Sementara, GKR Hemas, menegaskan akan mengawal persoalan yang dialami masyarakat. Hemas mengaku persoalan masyarakat di Kali Progo mirip dengan situasi tambang pasir yang sebelumnya ditemui di lereng Merapi.
“Kami terimakasih warga sampai membawa sample air yang keruh ini, menunjukkan kepada kami. Warga membutuhkan air bersih, itu benar. Saya melihat dari Walhi yang memberikan data tadi, bahwa penerbitan perijinan akan kita kawal juga,” katanya.
“Kemarin Merapi kami sampai menutup, menyegelpun tetap dibuka preman-preman itu. Kami tetap akan kawal, dari hulu ke hilir perjalanan tambang di Progo sangat luar biasa,” imbuhnya.
GKR Hemas juga menyampaikan, bahwa dulu sudah 30-40 tahun masyarakat menambang dan sekarang terganggu karena ada mesin.
“Kalau manual hasilnya sedikit begitu ada mesin yang menikmati pengusaha,” ungkap Hemas.
Adapun Afnan Hadikusumo, anggota DPD RI juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi pelaksanaan undang-undang dalam permasalahan ini.
DPD, tuturnya, akan menyampaikan segala hasil risalah audiensi ke ke pihak berwenang termasuk mitra kerja dari pemerintah pusat sepertinKementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kemendagri.
Dua warga yakni Iswanto dan Engfat Jonson Panorama saat ini berstatus tersangka setelah kasusnya masuk ke tahap penyidikan sejak Oktober lalu.
“Yang diadukan ke Polres Sleman (dua warga) akan kami sampaikan juga ke Kapolri semoga ada tindaklanjutnya dari mereka. Lebih baik ada surat dilampiri bukti,” katanya.
“Perjuangan memang ada yang berhasil, ada yang tidak. Namun, Gusti Ratu (Hemas) juga berupaya maksimal, selama ini perjuangan kami di DPD 80 persen ada tindaklanjut dari eksekutif,” tegas Afnan.