Polri Sebut Telah Periksa 52 Saksi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Berita Baru, Jakarta – Polri menyebutkan telah memeriksa 52 saksi terkait penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Sekarang Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (8/11).
Kendati demikian, Ramadhan mengungkapkan bahwa polisi belum menemukan bukti kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung korban sebagaimana diduga telah terjadi setelah memeriksa puluhan saksi.
Ia menjelaskan bahwa pada tahapan berikutnya polisi berencana memeriksa ketiga korban. Hanya saja, upaya tersebut masih menunggu kesediaan ibu korban.
“Sampai saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan kekerasan terhadap tiga anak tersebut,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, 52 saksi yang diperiksa itu merupakan pihak yang beragam dan diduga terkait peristiwa tersebut. Misalnya, kata dia, teman kerja ibu korban hingga dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga anak terduga korban.
“Ada juga teman kerjanya, ada juga di situ dokter puskesmas, dokter RS Vale, 52 pokoknya lah ya,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut ditutup sejak 2019 lalu. Kasus ini kemudian menjadi viral dan berpolemik seiring menjamurnya tagar #PercumaLaporPolisi pada Oktober lalu. Semula penyidik pada Polres Luwu Timur mengatakan bahwa penutupan kasus tersebut dilakukan karena tak ada cukup bukti.
Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menganggap bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan menggali bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Sehingga, untuk menghadirkan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor.
Mabes Polri pun mengirimkan tim asistensi dan pengecekan terhadap prosedur penyidikan kasus itu. Akhirnya, kepolisian setempat membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi terhadap tiga orang anak itu.
“Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Oktober lalu.
Ia menyebutkan bahwa penyelidikan tersebut akan difokuskan pada waktu atau tempat kejadian perkara antara tanggal 25 hingga 31 Oktober 2019. Sebelumnya, terdapat dua versi hasil visum berbeda yang dimiliki oleh kepolisian dan kemudian dibandingkan dengan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.