Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek IPDN

Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek IPDN



Berita Baru, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Senin (18/11), mengagendakan pemeriksaaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Gamawan diperiksa KPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Tidak hanya itu, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

“Saksi Gamawan Fauzi akan diperiksa untuk tersangka DJ,” kata Febri.

Selain Gamawan, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.