Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perda Sampah Plastik Terbit, DLH Gresik Akan Mulai Garap Sejumlah Titik Percontohan

Perda Sampah Plastik Terbit, DLH Gresik Akan Mulai Garap Sejumlah Titik Percontohan



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya membuat terobosan mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan sampah plastik sekali pakai. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP).

Kepala DLH Gresik, Mokh. Najikh mengatakan, pengelolaan sampah plastik saat ini masih dalam upaya penanganan secara masif di titik-titik percontohan. Caranya, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah plastik.

“Kita tidak bisa dipungkiri kesiapan masyarakat dengan sampah plastik sekali pakai dan harus ada edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Salah satunya dengan pasar pemerintahan dan klaster perumahan menengah ke atas untuk dijadikan sampling dulu,” kata Najikh.

Titik percontohan, ucap Najikh, dimulai dari pasar yang dikelola pemerintah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Diskoperindag Gresik untuk lokasi pasar mana dulu yang akan dijadikan percontohan pengelolaan sampah plastik sekali pakai.

“Untuk saat ini masih dalam kelayakan dan juga untuk dijadikan percontohan pasar yang mana dulu,” terangnya. 

Selain itu, DLH Gresik juga mulai menggandeng peran aktif perusahaan. Saat ini, telah ada satu dan dua perusahaan yang produksi plastik yang siap bekerjasama. Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum membuat ikatan Mou atau kesepakatan kerjasama. 

“Kami sudah mengajukan dan pendekatan dengan perusahan, karena amanah Perda sudah ada,” jelasnya. 

Terpisah, Manager Ecoton, Tonis Afrianto menyatakan mendukungnya terhadap implementasi Perda Gresik terkait mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan plastik sekali pakai. 

“Kami mendorong Pemkab mengimplementasikan segera agar sampah plastik di Gresik bisa terkendali,” ucapnya. 

Dikatakan, masyarakat Gresik juga harus diajak berpartisipasi dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. 

“Berharap dengan adanya Perda Nomor 3 tahun 2021 ini semua elemen baik dari masyarakat, pelaku usaha, produsen dan penyedia PSP dapat saling bekerja sama serta saling bersinergi untuk mengimplementasikan serta mensukseskan perda tersebut,” tutupnya.