Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Pengangkatan 57 Pegawai KPK di Lembaga Lain Bukan Solusi
Berita Baru, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan pengangkatan 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di lembaga lain bukan solusi ideal.
“Solusi ideal menurut saya adalah mengembalikan mereka kepada posisi semula. Karena proses pemberhentian teman-teman ini ada pelanggaran hukumnya, itulah masalah yang harus diselesaikan,” kata Abraham dalam keterangannya, Minggu (3/10).
Menurut Abraham, dengan mengembalikan 57 pegawai tersebut ke KPK dapat merehabilitasi harkat dan martabat mereka kembali.
“Jadi teman-teman ini diangkat jadi ASN di KPK supaya bisa melakukan pekerjaan dan perjuangan pemberantasan korupsi lagi,” ujar pria yang menjadi Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut.
Menurut Abraham, persoalan yang dihadapi oleh 57 pegawai tersebut bukanlah soal diangkat menjadi ASN atau tidak, tetapi, soal di institusi apa mereka mengabdi.
“Mungkin kalau dikatakan teman-teman ini masih bisa diangkat menjadi ASN, sangat berpeluang. Tapi yang saya khawatirkan mereka ditempatkan di institusi lain, itu yang kita khawatirkan,” katanya.
“Apabila benar nantinya 57 eks pegawai KPK merapat ke Bareskrim Polri, saya melihat agenda pemberantasan korupsi yang tetap menggeliat pasca revisi UU KPK bisa sama sekali terhenti,” imbuh Abraham.
Menurut Abraham, penyelematan pemberatasan korupsi hanya bisa dilakukan jika mereka yang dipecat tetap dipertahankan dan bekerja di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diketahui telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo soal usulannya merekrut 57 orang tersebut dan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri.