Menko Polhukam: Kontroversi 56 Pegawai KPK Bisa Diakhiri
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfd MD mengatakan bahwa polemik pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri yaitu dengan kebijakan presiden yang menyetujui untuk menjadikan meresa ASN di institusi Polri.
“Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” tutur Mahfud dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @mahfudmd, Rabu (29/9).
Mahfud mengatakan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PP No.17 Tahun 2020 bahwa presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
“Selain itu Presiden dapat mendedikasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.
“Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.