Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Terkait Korupsi Pembangunan Masjid
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka korupsi pemberian dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam keteranganya, Rabu (22/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ketiga tersangka adalah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018, MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Leonard menjelaskan, kasus berawal ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dimana pada 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp5 miliar. Kemudian pada 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
“Bahwa penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan,” kata dia.
Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut pun tidak beralamat di Palembang melainkan di Jakarta.
Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut pun tidak selesai.
Leonard mengatakan akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp130 miliar.
Dalam kasus ini, tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.
Sedangkan tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan.
Kemudian tersangka LPLT selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dalam perkara lain. AN dan MM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Sedangkan LPLT ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel APBD tahun 2013.
Ketiga tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.