DPP PKB Sambut Baik Hadirnya Perpres Pendanaan Pesantren
Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 2 September 2021.
Cak Imin, panggilan akrabnya, menyebut perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat 1 dan 2.
“Terima kasih, Pak Jokowi. Tentu saya mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/9).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut UU Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Atas dasar itulah, Cak Imin menilai Perpres No 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi serta pesantren diharapkan semakin eksis dan maju.
“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Sehingga kehadirannya tidak setengah-setengah,” tutur Gus Muhaimin.
Cak Imin juga menilai pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah, karena terus berusaha menjadi “prototipe” pencegahan COVID-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.
Sebagai tambahan informasi, DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, serta di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 itu pada 2 September 2021. Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Pasal 49 ayat (2) disebutkan “Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden”.