Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Misbach Somantri

Kejari Garut Tangkap Buronan Korupsi Misbach Somantri



Berita Baru, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengamankan buronan korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2001- 2003 atas nama, Miscbah Somantri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Miscbah Somantri yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 merupakan buronan dari Kejari Garut.

“Terpidana Miscbah Somantri diamankan di kediamannya, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Leonard dalam keteranganya, Jumat (10/9).

Leonard menjelaskan, Miscbah Somantri terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar Rp28.106.981.147,02.

Dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.589.013.000.

Kerugian diakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran. Ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut.

Terpidana dan kawan- kawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan korupsi.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.

Terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen terlebih dahulu, dan dinyatakan sehat negatif COVID-19. Selanjutnya, terpidana langsung di eksekusi ke Rutan II B Garut.