Asfinawati Sebut PPKM Membatasi Hak Asasi Manusia
Berita Baru, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum di tengah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu disampaikan Asfinawati melalu catatan tertulisnya yang diterima redaksi Beritabaru, Sabtu (7/8).
“Jadi sudah tepat sekali bahwa ada ketidakpastian hukum. Kalau kita ditanya sebetulnya PPKM ini merujuk apa sih, kok bisa ada yang mikro, level 3, 4. Kita tidak bisa jawab ya karena di dalam undang-undang tidak ada. Di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan itu disebutkan ada karantina kedaruratan, ada karantina wilayah, pembatasan sosial berskala besar, karantina rumah, karantina rumah sakit atau karantina perbatasan,” terangnya.
Dia mempertanyakan mengapa harus ada PPKM, yang sebetulnya hanya mengacu pada Undang-Undang.
“Kan ini PP yang nomer 21 tahun 2020, kenapa bisa ada PP tentang PSBB ya karena dia bisa mengacu pada Undang-Undang,” tambahnya.
“Nah, sekarang pertanyaanya PPKM ini mengacuh pada Undang-Undang yang mana, tidak ada.”
Menurut Asfinawati, PPKM ini justru membatasi Hak Asasi Manusia dengan alasan masalah kesehatan masyarakat sebagai dasar.
Untuk membatasi hak orang itu betul tapi masalahnya konstitusi kita mengatakan pembatasan itu Undang-Undang. Dan undang-undang itu cuma ada UU nomer 6 tahun 2018 kalau Undnag-Undang wabah tidak ada dan di dalam UU nomer 6 tahun 2018 tadi tidak ada itu PPKM,” katanya.