Perkawinan Anak Dapat Menghambat Indonesia Emas 2045
Berita Baru, Jakarta – Komnas Perempuan mengatakan bahwa selama pandemi Covid -19, terjadi lonjakan perkawinan anak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan pihaknya menemukan, dilapangan dispensasi perkawinan melonjak dari sekitar 23 ribu menjadi 64 ribu di Pengadilan Agama pada tahun 2020 (Badilag, 2020).
Anggota Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai kondisi demikian berpotensi meningkatkan angka perkawinan anak hingga 13 juta dalam periode 2020-2030 (UNFPA & BKKBN, 2020).
Menurutnya, anak perempuan lebih rentan daripada anak laki-laki dikarenakan 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 menikah di bawah 18 tahun sedangkan laki-laki 1 dari 100 (BPF-UNICEF 2018).
“Hal ini ditengarai disebabkan faktor kemiskinan, kurangnya akses pada pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial, ketiadaan akses terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, norma-norma sosial yang mengukuhkan stereotipe gender tertentu, seperti perempuan seharusnya menikah muda. Budaya perjodohan, interpretasi agama, dan praktik tradisi lokal turut melegitimasi perkawinan anak (UNFPA 2015), ” kata Maria Ulfah Anshor dalam siaran persnya, Selasa (3/8).
Komnas Perempuan mencatat, ada 6 bahaya perkawinan anak dapat mengancam masa depan Indonesia khususnya perempuan, diantaranya; Pendidikan, Ekonomi, Kekerasan dan Perceraian, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) Stunting.
Dampak tersebut, lanjut anggota Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Alimatul Qibtiyah, melanggar pemenuhan dan penikmatan hak-hak anak perempuan, baik yang dijamin dalam Konstitusi, Undang-Undang dan Konvensi Internasional.
“Penghapusan perkawinan anak akan berkontribusi terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045 untuk berdaulat, maju, adil dan makmur,” ungkapnya.
Oleh sebab demikian, tuturnya, Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil mengusulkan agar perkawinan anak sebagai salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dilarang dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Hal ini untuk melengkapi pengaturan larangan perkawinan anak yang telah ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.
Mengingat banyaknya bahaya perkawinan anak, Komnas Perempuan merekomendasikan sebagai berikut:
1. DPR RI segera menghasilkan NA dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan mengatur larangan perkawinan anak sebagai bagian dari pemaksaan perkawinan.
2. Memperkuat sinergi lintas K/L dalam mengimpementasikan Stranas Pencegahan Perkawinan Anak dan menjadikan Pencegahan Perkawinan Anak sebagai indikator Pembangunan di semua tingkatan baik di tingkat nasional, daerah hingga tingkat desa.
3. Memastikan ada Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) dan /atau Peraturan Walikota (Perwali) yang memastikan di setiap desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan Rencana Aksi Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak (RAD PPA) di setiap desa khususnya daerah dengan prevalensi tinggi perkawinan anak.
4. Mendorong semua tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya perkawinan anak.
5. Mendorong media agar ikut mengkampanyekan ‘Stop Pernikahan Anak’.