Simpan Sabu-sabu di Kos, Oknum Satpol PP Lombok Tengah Dibekuk Polisi
Berita Baru, Lombok Tengah – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta satu orang temannya, yang diduga menyimpan sabu-sabu.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan dua oknum SatPol-PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang temannya ditangkap Selasa (27/07/2021) berinisial RB (51) alamat Praya, HR (37) alamat Praya dan AW (40) alamat Praya.
“Dua orang oknum SatPol-PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia di Praya, Rabu (28/07/2021).
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, Sepeda Motir Honda Beat dan Honda Vario, serta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.
Barang bukti tersebut disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.
“Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat Narkoba.
Kasat juga menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, Tim Cobra Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan di TKP.
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.