Polisi Gerebek Dua Tambang Galian C Ilegal di Gresik
Berita Baru, Gresik – Dua lokasi tambang tanah yang berlokasi di area persawahan Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng, Gresik digerebek jajaran kepolisian Polres Gresik lantaran tak mengantongi izin, Kamis (22/7) kemarin.
Saat dilakukan penggerebekan, Unit Pidter Sat Reskrim Polres Gresik yang dipimpin Iptu Suparlan memergoki alat berat yang berada di lokasi masih beraktifitas mengisi material tanah ke bak truk.
Aparat penegak hukum akhirnya menyita 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. Sekaligus memasang tali pembatas atau Police Line di lokasi aktifitas galian.
Belakangan diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K. Dalam sehari, tambang ilegal yang beroperasi sejak dua pekan lalu ini mampu menghasilkan Rp 1.900.000 atau 38 rit.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto MM ketika dikonfirmasi mengatakan, penggrebekan tambang galian C ini adalah bentuk penertiban aktifitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar,” ungkapnya.
Arief mengungkapkan, tanah hasil tambang mereka jual ke daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.
“Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal langsung kami police line,” pungkasnya.
Kini M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.