Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hipmi: PPKM Darurat Sebisa Mungkin Tidak Perlu Diperpanjang

Hipmi: PPKM Darurat Sebisa Mungkin Tidak Perlu Diperpanjang



Berita Baru, Jakarta – Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, bahwa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat sebisa mungkin tidak perlu diperpanjang.

“Sisi kesehatan pemerintah terus melakukan edukasi penerapan prokes di masyarakat serta mengakselerasi vaksinasi. Dari sisi ekonomi, bisa bergerak menuju pola dan keseimbangan baru yang sehat,” kata Ajib dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Ajib menambahkan, sehingga kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi antara penyelamatan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Adapun PPKM darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 dan direncanakan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Namun demikian, pemerintah sedang melakukan evaluasi dan kajian komprehensif atas efektivitas pelaksanaan di lapangan, untuk selanjutnya akan membuat keputusan apakah PPKM darurat ini akan diperpanjang atau tidak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan skenario alternatif PPKM darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu untuk menahan penyebaran Virus Corona, dengan menurunkan mobilitas orang secara signifikan. 

Ajib menyebutkan, kesehatan menjadi tolok ukur pemberlakuan kebijakan PPKM dan kegiatan perekonomian bisa kembali normal setelah terbangun herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat, dimana minimal 70 persen masyarakat sudah tervaksin. 

“Dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta orang, dibutuhkan lebih dari 189 juta orang untuk membangun kekebalan komunal ini. Kalau pemerintah bisa melakukan vaksinasi 1 juta orang per hari, awal tahun 2022 baru baru selesai. Kuncinya adalah akselerasi program vaksinasi,” ujar Ajib.

Ajib menjelaskan, seluruh infrastruktur dan instrumen yang dipunyai oleh pemerintah harus fokus dengan upaya akselerasi vaksinasi. Bahkan, perlu melibatkan semua elemen masyarakat, karena program ini bukan hanya tanggung jawab tunggal pemerintah. 

“Kemudian muncul wacana kebijakan vaksin gotong royong perorangan atau vaksin berbayar. Ini adalah usulan terbaik untuk mendorong percepatan, dengan tetap mengedepankan good corporate governance (GCG) agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan vaksin gratis yang memang menjadi hak masyarakat Indonesia,” ucap Ajib.

Dari sisi ekonomi, lanjut Ajib, PPKM darurat menimbulkan kontraksi yang luar biasa, terutama sektor UKM. Bahkan, otoritas Bank Indonesia kembali membuat revisi target pertumbuhan ekonomi, dari target sebesar 4,1-5,1 persen menjadi hanya 3,8 persen secara agregat sampai akhir tahun 2021. 

“Masalah ekonomi lain akibat pandemi adalah melebarnya kesenjangan. Data dari Credit Suisse menunjukan data bahwa orang dengan kekayaan US$ 10 juta sampai dengan US$ 50 juta naik selama pandemi menjadi 7.616 dari sebelumnya 5.210,” imbuh Ajib.

Ajib memaparkan, problem ekonomi lanjutan yang perlu dicermati dan dimitigasi adalah potensi kredit macet di perbankan. Ketika ekonomi tidak berjalan, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan. 

Data dari Bank Indonesia mencatat sampai akhir Desember 2020 kredit perbankan mencapai 5.482,5 triliun. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak. 

“Penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya. Jangan sampai malah justru melebar menjadi masalah sosial,” tandas Ajib.

Konflik horizontal di lapangan, juga konflik masyarakat kecil dengan petugas negara, menjadi kondisi sosial yang perlu dicermati selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat ini, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama.