Rumah Produksi Bertanggung Jawab atas Keselamatan Sinematografe
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Cinematographer Society menyatakan bahwa sehubungan dengan kejadian pemaksaan terhadap pekerja sinematografer yang dinyatakan positif Covid-19 untuk terus bekerja di lokasi syuting telah melanggar ketentuan UU. No. 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan pasal 3 serta protokol kesehatan yang dilakukan secara sengaja.
“Sehingga menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja yang terlibat dalam produksi tersebut,” tulis surat pernyataan sikap Indonesia Cinematographer Society yang diunggah dalam akun instagramnya, Rabu (7/7).
Atas dasar itu, Indonesia Cinematographer Society secara tegas mengecam dan menyatakan bahwa setiap perusahaan/rumah produksi bertanggung jawab penuh atas kesehatan dan keselamatan kerja bagi setiap pekerja yang terlibat di dalamnya.
“Setiap pelanggaran protokol kesehatan merupakan tanggung jawab perusahaan/rumah produksi dan bukan menjadi tanggung jawab pekerja sendiri-sendiri. Kami mengecam setiap tindakan pemaksaan yang dilakukan pada setiap proses produksi yang dilakukan oleh siapapun atas alasan apapun yang dapat mengecam kesehatan dan keselamatan kerja,” ujarnya.
Perhimpunan Sinematografer Indonesia itu mengatakan, setiap perusahaan/rumah produksi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan dan tes Antigen atau tes PCR secara berkala bagi seluruh pekerja dan pemain demi tercapainya kondisi kerja yang sehat dan aman.
“Wajib menjalankan aturan mengenai pelaksanaan maksimal 15 jam kerja per hari mengikuti Protokol Produksi Audio Visual 2020 yang diinisiasi Badan Perfilman Indonesia (BPI). Segala hal yang dapat menjadi kendala bagi terlaksananya pelaksanaan 15 jam kerja agar dapat didiskusikan demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait,” terangnya.
Perhimpunan Sinematografer Indonesia juga menegaskan, setiap sinematografer yang merasa dirugikan haknya terkait pelanggaran protokol kesehatan serta aturan kesehatan dan keselamatan kerja terutama di masa pandemi, diharap untuk melapor ke pihak asosiasi untuk diberikan bantuan.
“Setiap Sinematografer wajib memastikan semua rekan kerja di bawahnya untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” tukasnya.