Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Fraksi PKB: Pemerintah Harus Segera Realisasikan Dana Abadi Pesantren
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari. (Dok : DPR)

Fraksi PKB: Pemerintah Harus Segera Realisasikan Dana Abadi Pesantren



Berita Baru, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada pemerintah agar sesegera mungkin merealisasikan dana abadi pesantren, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Pasalnya, pemerintah dinilai belum serius menindaklanjuti realisasi dana abadi pesantren tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari ketika rapat Banggar di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6).

“Kami ingin kembali mengingatkan terkait dana abadi pesantren yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pesantren. Sudah hampir dua tahun sejak undang-undang ini berlaku, kami melihat belum ada keseriusan pemerintah merealisasikan hal itu,” terang Ratna.

Sebagaimana diketahui, dana abadi pesantren tertuang dalam undang-undang pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Pesantren. Ketentuan itu mewajibkan pemerintah dalam penyediaan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Selain menginisiasi lahirnya UU Pesantren, PKB memang sangat konsisten dalam mengawal implementasi politik anggaran bagi pengembangan pesantren dan madrasah.

Kata Ratna, dirinya sudah berkali-kali menyampaikan catatan kepada pemerintah supaya bisa merealisasikan amanat UU serta menegaskan konsistensi dalam menegakkan pemerataan keadilan kepada lembaga pendidikan.

“Oleh karena itu, kami meminta Menko PMK sebagai koordinator dari lembaga dan kementerian di bidang pendidikan dan keagamaan agar segera melakukan program koordinasi untuk mewujudkan pembentukan dana abadi pesantren ini,” kata Ratna kepada Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Selain itu, Ratna juga menyampaikan kritiknya terhadap Peraturan Presiden (perpres) Nomor 43 Tahun 2019. Menurut Ratna, Perpres 43/2019 tidak mewadahi keberadaan madrasah swasta. Dengan cara begitu, madrasah swasta bisa mengakses bantuan pemerintah.

“Padahal selama ini, madrasah-madrasah swasta itu telah memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Tapi, kami menilai dalam perpres ini, pemerintah mendiskreditkan madrasah swasta. Dengan adanya perpres ini madrasah jadi tidak berhak mendapatkan bantuan pemerintah,” ujar Ratna.

Ratna menegaskan Fraksi PKB meminta pemerintah melakukan revisi dan menyempurnakan atas perpres tersebut. Sebab data dan fakta menunjukkan, kontribusi madrasah swasta sangat besar terutama untuk mustad’afin atau masyarakat tidak mampu.

“Kami minta perpres ini agar lebih disempurnakan demi menciptakan layanan pendidikan yang adil dan merata,” demikian Ratna.