Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sembako Bakal Kena PPN, Ikappi Ngadu ke Jokowi

Sembako Bakal Kena PPN, Ikappi Ngadu ke Jokowi



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.  

“Ikappi menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Mansuri mengungkapkan, bahwa Ikappi mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. 

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar,” ujar Mansuri.

“Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” tandas dia.