Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pembelajaran Tatap Muka di Gresik Ditunda, Sekolah Wajib Lapor Vaksinasi Tenaga Pendidik

Pembelajaran Tatap Muka di Gresik Ditunda, Sekolah Wajib Lapor Vaksinasi Tenaga Pendidik



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menunda pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pasca lebaran hingga awal bulan Juni 2021 mendatang. Padahal sebelumnya, rencana PTM akan dimulai pada 29 Mei 2021.

Keputusan tersebut ditempuh berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik nomor 420-0960/437.63/2021 tertanggal 19 Mei 2021 perihal penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang ditandatangani oleh Mahin selaku Kepala Dispendik Gresik.

“Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah libur hari raya yang dimulai kembali pada tanggal 29 Mei 2021 sementara ditunda sampai awal Juni 2021,” tulis isi surat edaran.

Kendati demikian, aturan itu hanya berlaku bagi siswa-siswi. Sebab, pendidik maupun tenaga pendidikan tetap masuk seperti biasanya.

“Untuk pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa 6 jam hari hari kerja (eork form office),” terangnya.

Selain itu, pihak kepala sekolah juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan puskesmas terdekat, serta Dispendik terkait vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Untuk kepala sekolah diwajibkan menugaskan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum melakukan vaksinasi sama sekali / sudah vaksin 1 (satu) untuk koordinasi dengan puskesmas terdekat serta melaporkan ke dinas pendidikan 1 (satu) hari setelah mendapatkan vaksin,” ungkapnya.

Bagi lembaga jenjang TK/SD/SMP Negeri, diberlakukan aturan wajib lapor terkait kondisi pendidik dan tenaga pendidik di lembaga masing-masing ke Dispendik Gresik. Bahkan, jika ditemukan kasus terpapar Covid-19, maka seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga itu harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama 14 hari.

“Untuk lembaga jenjang TK/SD/SMP Negeri agar tetap melaporkan kondisi terkait pendidik dan tenaga kependidikan apabila ada yang terpapar virus Covid-19 ke dinas pendidikan Kabupaten Gresik secepatnya dan bekerja dari rumah (work from home) selama 14 (EmpatBelas) hari mulai ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19,” imbaunya.

Pihak sekolah juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan sekolah guna menekan penyebaran Covid-19. Penyemprotan paling tidak wajib dilakukan seminggu sekali.

“Melakukan penyemprotan disinfektan minimal seminggu sekali dan senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,”tutupnya.