Meninjau Kembali Harga Vaksinasi Gotong royong
Direktur BPJS Watch
Vaksinasi adalah kebutuhan penting saat ini untuk memastikan masyarakat bisa menciptakan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) sehingga penularan Covid19 bisa dihambat, jumlah masyarakat yang terkena Covid19 bisa semakin menurun, dan masyarakat tetap bisa produktif secara ekonomi dan sosial. Target Pemerintah menuntaskan vaksinasi untuk 181 juta rakyat terus dilakukan, walaupun dengan berbagai kendala yang terjadi seperti kesadaran masyarakat untuk mau divaksin, suplai vaksin dan anggaran untuk membali vaksin.
Diharapkan dengan adanya vaksinasi yang lebih cepat dan didukung seluruh masyarakat akan mendorong pemulihan kesehatan masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional lebih cepat lagi. Mobilitas masyarakat dapat lebih ditingkatkan untuk menggerakkan barang dan jasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menjalankan 5M, sehingga target pertumbuhan ekonomi di tahun ini di kisaran 4,5 hingga 5,5 persen dapat tercapai.
Saat ini vaksinasi masih dilakukan secara bertahap yaitu dimulai untuk tenaga kesehatan, lansia dan Aparatur Sipil Negara yang memang melaksanakan pelayanan publik. Sementara untuk masyarakat umum lainnya termasuk pekerja formal swasta masih menunggu giliran.
Khusus untuk pekerja formal swasta, untuk mempercepat proses vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah mebolehkan dilakukannya vaksinasi gotong royong atau mandiri yang memang didanai oleh perusahaan untuk para pekerja dan keluarganyanya. Tentunya vaksinasi gotong royong ini adalah hal yang baik agar pekerja dan keluarganya memiliki imunitas untuk menangkal Covid-19 sehingga menjadi sehat dan lebih produktif dalam bekerja.
Adapun ketentuan tentang Vaksinasi gotong royong ini diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Dalam Permenkes ini diatur tentang Vaksinasi Program yang ditujukan kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan biayanya ditanggung APBN dan APBD, dan Vaksinasi Gotong Royong (atau biasa disebut dengan Vaksinasi Mandiri) yang dibiayai oleh pengusaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Permenkes ini.
Pemerintah telah menetapkan harga vaksinasi gotong royong ini sebesar Rp. 500.000, yang terbagi atas Rp. 375.000 untuk satu dosis vaksin Covid-19 dan penyuntikan senilai Rp125.000. Per pekerja akan mendapatkan dua dosis vaksin. Dengan demikian, total biaya vaksinasi gotong royong adalah sebesar Rp. 1 juta per pekerja.
Tentunya harga yang ditetapkan Pemerintah ini relatif sangat mahal dibandingkan Vaksinasi Program yang seluruhnya dibiayai oleh Pemerintah. Harga vaksinasi gotong royong sebesar Rp. 1 juta per pekerja akan membebani pengusaha, terlebih lagi bagi pengusaha yang memiliki banyak pekerja (pada sektor padat karya).
Saya berharap seluruh pengusaha yang mampu bersedia untuk memberikan vaksinasi gotong royong ini kepada pekerja dan keluarganya, dengan tidak membebani lagi biaya kepada pekerja. Hal ini sesuai amanat Pasal 3 ayat (5) Permenkes No. 10 ini, yang menyatakan pekerja, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran/gratis. Anggaran yang dikeluarkan oleh Pengusaha untuk vaksinasi ini adalah upaya mempertahankan produktivitas dan ini adalah investasi SDM.
Secara regulasi vaksinasi adalah bagian dari upaya Pengusaha menghadikan Keselamatan Kerja yang diamanatkan UU No. 1 Tahun 1970. Mengacu pada Pasal 14 huruf c UU No. 1 Tahun 1970, pengusaha wajib menyediakan secara cuma-cuma untuk keselamatan kerja bagi pekerja. Demikian juga di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha memberikan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) untuk pekerja.
Saya menilai dengan harga yang mahal tersebut akan banyak perusahaan yang enggan untuk mengadakan vaksinasi gotong royong sehingga percepatan pelaksanaan vaksinasi akan terkendala. Memang vaksinasi gotong royong penting tetapi Pengusaha akan lebih memprioritaskan kepastian cash flow perusahaan untuk membeli bahan baku dan membayar upah pekerja, dengan tetap berharap diberikannya vaksinasi Program kepada para pekerja dan keluarganyanya yang dibiayai Pemerintah. Saat ini masih banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan cash flownya belum pulih sepenuhnya.
Pemerintah seharusnya meninjau ulang biaya vaksinasi gotong royong yang telah ditetapkan tersebut, karena memang biaya tersebut sangat mahal. Biaya penyuntikan senilai Rp125.000 per vaksin (atau Rp. 250.000 per pekerja untuk dua kali suntik) hendaknya digratiskan, dan proses vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas Kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi Program.
Pasal 33 Permenkes no. 10 tahun 2021 ini membuka ruang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha swasta dalam hal dukungan tenaga Kesehatan dan tempat vaksinasi Covid-19. Ini artinya Pemerintah dapat membolehkan proses vaksinasi Gotong royong ini di fasilitas Kesehatan tempat vaksinasi Program dilaksanakan, sehingga biaya vaksinasi gotong royong bisa lebih ditekan.
Pasal 33 ini bisa meniadakan Pasal Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.
Pekerja swasta dan keluarganya sebagai peserta program JKN, mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU SJSN berhak mendapatkan pelayanan preventif dan promotif. Vaksinasi adalah bagian dari proses preventif (pencegahan) sehingga vaksinasi gotong royong dapat digandengkan dengan pelayanan JKN kepada pesertanya, sehingga biaya penyuntkan vaksin gotong royong bisa ditiadakan.
Terkait dengan biaya Rp. 375.000 untuk satu dosis vaksin Covid-19, tentunya Pemerintah dapat menurunkan dan mendiskusikan lagi dengan kalangan Pengusaha agar harga satu dosis vaksin gotong royong bisa diturunkan.
Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia adalah tanggungjawab Pemerintah. Dengan keterbatasan suplai vaksin dan alokasi APBN/APBD untuk membiayai vaksinasi, peran serta pengusaha untuk membiayai vaksinansi gotong royong adalah baik namun Pemerintah harus juga mengukur kemampuan pengusaha untuk membiayainya. Pemerintah dan Pengusaha bergotong royong menanggung biaya vaksinasi gotong royong.
Semoga vaksinasi gotong royong bisa didukung oleh semua pengusaha, dengan peran Pemerintah untuk memastikan harga dosis vaksinasi gotong royong terjakau oleh pengusaha dan proses penyuntikan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi Program sehingga pengusaha tidak lagi dikenakan biaya. Pada akhirnya proses vaksinasi bisa dicapai dalam waktu setahun seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo.
Pinang Ranti, 16 Mei 2021