Tak Lulus TWK, 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 75 pegawai dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) tertandatangan Plh. Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. SK tersebut berisi tentang penetapan keputusan pimpinan KPK atas hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). SK ini ditandatangani pada 7 Mei 2021.
Dalam SK tersebut dikatakan, pertama menetapkan nama-nama pegawai dalam Lampiran Surat Keputusan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai menjadi ASN.
Pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan diperintahkan untuk menyerahkan tugas kepada atasannya langsung.
“Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” demikian Diktum Kedua SK itu.
Pada Diktum ketiga menyatakan lampiran dalam keputusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Diktum keempat menjelaskan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terbukti ada kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan SK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan (75 pegawai) untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Sumber CNNIndonesia.com, salah satu pegawai yang namanya tercantum dalam SK, menjelaskan, sudah menerima SK tersebut.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan beberapa nama yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia mengatakan terdapat puluhan pegawai yang tidak lulus TWK. Puluhan pegawai itu terdiri dari pejabat eselon I, eselon II, eselon III hingga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan dan Penyidikan.
“Satu pejabat eselon I pak Herry Muryanto [Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi], tiga pejabat eselon II saya Dirsoskam Antikorupsi, kemudian Kabiro SDM, kemudian Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi [PJKAKI] Sujanarko. Di eselon III ada Kabag Perancangan Perundang-undangan Rasamala Aritonang, kemudian ada Kabag SDM, dan sebagainya,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Penyidik senior KPK yang juga masuk dalam salah satu 75 pegawai tersebut Novel Baswedan mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang. Menurut dia SK tersebut seharusnya berisi penetapan hasil asesmen TWK, bukan tentang penonaktifan pegawai.
Menurut Novel SK ini dapat merugikan masyarakat sebab beberapa pegawai merupakan penyelidik/penyidik kasus yang masih berjalan. Novel sendiri mengatakan dia sedang menangani kasus penetapan izin ekspor benih lobster (benur), kasus mafia hukum yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan Samin Tan.