Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Obral Investasi Ekstraktif di Wilayah Risiko Bencana, Jatam: Jokowi Abaikan Tanda Bahaya
Foto: Istimewa

Obral Investasi Ekstraktif di Wilayah Risiko Bencana, Jatam: Jokowi Abaikan Tanda Bahaya



Berita Baru, Jakarta – Jaringan Tambang Nasional (JATAM) dan Trend Asia mengeluarkan laporan Bencana yang Diundang dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana. Gerakan Bersihkan Indonesia tersebut mendapati ratusan proyek industri ekstraktif atau tambang dibangun di daerah risiko bencana gempa, tsunami, longsor, dan banjir.

Dalam siaran persnya (27/4), disebutkan ada 131 izin konsesi pertambangan yang berada di wilayah berisiko tinggi bencana gempa bumi, 2.104 konsesi pertambangan berada di wilayah berisiko tinggi bencana banjir, 744 konsesi pertambangan berada di wilayah berisiko tinggi bencana tanah longsor di seluruh Indonesia.

Koordinator JATAM Nasional Merah Johansyah juga mengungkap adanya peningkatan tingkat kerentanan bencana di Indonesia karena infrastruktur ekologis yang ada sudah dirusak oleh eksploitasi industri ekstraktif. “Padahal, infrastruktur ekologis ini secara alamiah berfungsi untuk menghadapi ancaman bahaya bencana,” terangnya.

Menurut Merah, obral investasi ekstraktif yang lakukan pemerintah di wilayah risiko bencana mengancam keselamatan warga. Sementara partisipasi warga dalam proses pembangunan di tutup, tidak ada hak untuk menolak dan veto.

“Upaya dari warga malah dihadapkan dengan kekerasan. JATAM mencatat, sepanjang 2014-2020 terdapat 269 korban kriminalisasi dengan menggunakan instrumen regulasi yang dikeluarkan pemerintah,” ungkap Merah.

Kriminalisasi tidak hanya menggunakan UU Minerba, lanjutnya, seperti kasus nelayan Kodingareng yang menolak Makassar New Port dikriminalisasi dengan UU Mata Uang karena merobek amplop berisi uang yang diberikan perusahaan agar warga menerima proyek tersebut.

Merah menilai, selain sebagai alat kriminalisasi, regulasi seperti UU Minerba dan Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mengundang bencana itu sendiri. Hal itu terlihat dari fleksibilitas perubahan tata ruang yang semakin mempermudah investasi ekstraktif berdiri di kawasan rawan bencana.

“Kedua, memberikan jaminan perpanjangan otomatis bagi kontrak pertambangan besar sehingga tak ada peluang untuk mengoreksi alokasi konsesi yang berada di kawasan berisiko tinggi bencana. Ketiga, pemusatan kewenangan hingga kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mensubversi ruang daerah dan menempatkan penilaian risiko bencana di daerah di bawah kepentingan pemerintah pusat dan pengusaha belaka,” jelas Merah.

Lebih lanjut Merah menyebut beberapa contoh arogansi pembangunan dengan mengatasnamakan PSN sehingga mengabaikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Seperti di Wadas, penolakan warga berakhir kekerasan dan ancaman, padahal kawasan rencana penambangan quarry atau batu andesit untuk Bendungan Bener berisiko tinggi bencana longsor.

Begitu juga pembangunan PLTU batubara Teluk Sepang di Bengkulu yang tetap dilanjutkan meski sudah dinyatakan sebagai kawasan berisiko tinggi bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat. “Ada juga PLTU batubara Panau di Palu yang sudah sempat roboh dihantam tsunami pada 2018, tetapi tetap dipaksakan untuk dibangun Kembali,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, Merah Johansyah melihat perayaan tahunan kesiapsiagaan bencana adalah upacara ritual kesia-siaan jika tidak ada langkah pemerintah yang merupakan episentrum bencana sesungguhnya melalui keputusan alokasi ruang dan perizinan.

“Presiden Jokowi, Kementerian ESDM, LHK dan badan negara terkait seperti BNPB dan BMKG harus membatalkan undang-undang dan regulasi pengundang bencana seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja,” pungkas Merah. (MKR)