Diduga Hina Ratu Melalui Playlist Spotify Seniman Malaysia Ditangkap
Berita Baru – Seorang seniman Malaysia ditahan oleh polisi pada Jumat malam (23 April) karena diduga menghina ratu negara tersebut dengan membuat playlist Spotify yang mengejek komentar di akun Instagramnya.
Namun penangkapan tersebut mendapatkan kecaman oleh kelompok hak asasi karena dianggap sebagai tindakan keras terhadap kebebasan berbicara.
Dilansir dari The Strait Times, pihak kepolisian Malaysia mengatakan, seniman grafis Fahmi Reza, ditangkap karena telah mengunggah playlist Spotify dengan lagu-lagu yang mengandung kata “cemburu”, dengan foto Ratu Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah.
“Fahmi, yang sedang diselidiki berdasarkan undang-undang penghasutan dan komunikasi Malaysia, juga memposting tautan ke daftar putar di akun Facebook-nya,” kata direktur investigasi kriminal kepolisian Huzir Mohamed, dikutip Berita Baru, Sabtu (24/4/21).
Postingan tersebut menyusul sebuah komentar yang sempat dilaporkan sebeumnya yang dibuat di akun Instagram ratu minggu ini sebagai tanggapan terhadap seorang pengikut yang menanyakan apakah semua koki istana telah divaksinasi.
Menurut media lokal, akun Instagram ratu menanggapi dengan menanyakan apakah pengikut itu cemburu, sehingga menyebabkan keributan di media sosial. Akun Instagram sempat dinonaktifkan dan saat diaktifkan kembali tidak ada komentar.
Fahmi sebelumnya juga pernah dijatuhi hukuman penjara di Malaysia karena menggambarkan mantan perdana menteri Najib Razak sebagai badut, meskipun hukumannya kemudian diubah.
Penangkapan Fahmi terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran dari kelompok hak asasi atas tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di bawah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Amnesty International Malaysia pada hari Jumat mengatakan karya satir tidak boleh dilihat sebagai kejahatan.
“Berkali-kali, Undang-Undang Penghasutan yang kejam dan CMA digunakan sebagai alat oleh pihak berwenang untuk membungkam suara-suara kritis dan perbedaan pendapat. Ini perlu dihentikan,” kata Amnesty di Twitter, merujuk pada Undang-Undang Penghasutan dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia.